Ayung Ditangkap Setelah di-SP3, Keluarga Ancam Melapor ke Propam

Sebarkan:
Keluarga Ayung
didampingi kuasa hukum
Kasus penggelapan inti sawit atau karnel yang menjerat Suwandi alias Minyung alias Ayung (43) yang telah ditahan Polres Pelabuhan Belawan berbuntut panjang.

 Pasalnya, Pria turunan tionghoa yang menetap di Tandem Hulu, Kec. Hamparanperak, Kab. Deliserdang ditahan setelah ‎dikeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

 Dengan tegas, kuasa hukum dari tersangka, Bambang H Samosir SH, MH mengaku kecewa dengan kinerja polisi yang telah mengeluarkan SP3, menangkap kembali Suwandi.

 "Kami kecewa, SP3 klien kami sudah dikeluarkan pada tahun 2015. Kenapa klien kami kembali ditahan, ada apa ini. Kami akan mengklarifikasi kembali kasus ini dan akan melaporkan oknum di Polres Pelabuhan Belawan ke propam," tegas Bambang didampingi istri tersangka, Leni di kantor polisi, Kamis (20/7).

 Dijelaskan Bambang, ‎surat pemberitahuan SP3 dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Belawan yang ditandatangi oleh masa jabatan Kasat Reskrim, AKP Bambang Gunanti Hutabarat.

 "Ini yang kita pertanyakan kepada penyidik soal SP3, tapi penyidik malah menyuruh kita tanyakan kepada kasat reskrim. Ini benar - benar aneh, perkara yang sudah di SP3 kenapa ditahan, kamu curigai ada keganjilan," ungkap Bambang.

 Disinggung apa perkara yang menyebabkan tersangka ditahan, Bambang menjelaskan, tersangka sebelumnya dimintai untuk menjual inti sawit oleh pelapor Surya.

 Dengan jumlah 500 ton inti sawit, tersangka menjual sawit itu kepada pembeli. Namun, uang itu tidak disetorkan kepada si pelapor, lantas, pelapor mengadukan kasusnya ke Polres Pelabuhan Belawan.

 Terjerat kasus itu, terlapor mencicil uang penjualan sawit itu melalui Ahok dan Alung yang merupakan teman dari si pelapor. Akan tetapi, pelapor kembali keberatan karena uang yang sudah diberikan tidak sesuai.

 "Klien kita sebelumnya sudah mencicil uang sawit itu sebesar Rp 600 juta hasil penjualan dengan cara dicicil melalui transfer rekening. Anehnya, pelapor merasa keberatan dan meminta kerugian dengan harga sawit yang sekarang dengan kekurangan uang Rp 1 miliar. Anehkan, masa pelapor minta ganti rugi harga sawit yang sekarang, padahal harga sawit pada tahun 2014 lebih rendah, jadi sudah jelas ini sudah selesai, kenapa klien kami kembali ditahan," sebut Bambang.

 Jadi, dengan adanya perdamaian dan SP3 kasus yang menjerat tersangka, Bambang mengaku kasus ini tidak ada masalah dan sudah dianggap selesai, dengan ditahanya kleinnya sejak Jumat (13/7). 

Pihaknya akan melakukan klasifikasi dari data - data yang mereka terima itu ke kasat reskrim, kemudian‎ pihaknya akan mengambil langkah berikutnya.

 "Kalau ini benar atau tidak, kami akan tetap melaporkan institusi (Polres Pelabuhan Belawan) ini ke propam ‎khususnya oknumnya, begitu juga Ahok dan alung yang turut serta menerima uang perdamaian juga akan dilaporkan," akhir Bambang di kantor polisi.

 Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Yayang dikonfirmasi mengaku, pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur, adanya pengeluaran SP3 tidak tutup kemungkinan kasus itu berhenti.

 "Kita proses kembali karena adanya bukti baru, kita juga sudah melakukan gelar beberapa kali di polda dan polres. Jadi, sah - sah saja mereka keberatan," kata Yayang.

 Disinggung pihaknya akan dilaporkan ke propam, perwira berpangkat tiga balok emas ini tidak ambil pusing, dia akan memproses kasus itu sesuai dengan prosedur.

 "Kita berani menahan orang karena sesuai dengan prosedur kerja, bahkan berkasnya sudah P21. Jadi, silahkan saja mereka melapor, kita tetap proses kasus ini sampai ke pengadilan," jelas Yayang. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini