Anggaran Biaya Pilkada Serentak Palas Rp. 26 Milyar

Sebarkan:
Komisioner KPU Palas Divisi Logistik, Rahmad Siregar.

 Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak akan digelar pada tahun 2018, termasuk di daerah Kabupaten Padang Lawas (Palas). Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palas, sudah menyiapkan berbagai aturan agar pelaksanaan pesta demokrasi itu berjalan lancar.

  Kepada wartawan, Kamis (6/7/2017), Komisioner KPU Palas Divisi Logistik, Rahmad Siregar menjelaskan, secara umum tahapan pilkada serentak 2018 Kabupaten Palas dimulai tanggal 27 September 2017, hingga tanggal 6 juli 2018, penyelesaian hasil pemilukada bupati dan wakil bupati dan tanggal 9 juli 2018 rekapitulasi hasil pemilukada provinsi.

  "Untuk pelaksanaan pilkada bupati dan wakil bupati Kabupaten Palas, anggarannya sudah ditampung di APBD Palas sebesar 26 miliar. Pelaksanaan Pilkada serentak Palas pelaksanaan bersamaan dengan pilkada gubernur dan wakil gubernur," ujar Rahmad.

  Untuk anggaran pilkada gubernur dan wakil gubernur, lanjut Rahmad, KPU Palas sudah bersepakat dengan Pemkab Palas, kalau anggaran sebesar 26 miliar itu diluar anggaran untuk biaya item-item kegiatan pemilukada Provinsi Sumut.

  Sedangkan aturan yang diterapkan pada pilkada serentak 2018, ungkapnya, pihak KPU Palas sendiri dalam waktu dekat akan menggelar sosialisasi seputar hal ini. "Ada 5 PKPU yang akan diterapkan di pilkada serentak 2018 nanti," jelasnya.

  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tersebut meliputi, pertama, PKPU nomor 1 tahun 2017, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.

  Selanjutnya, PKPU nomor 2 tahun 2017, tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati. Kemudian PKPU nomor 3 tahun 2017, tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.

  Lalu, PKPU nomor 4 tahun 2017, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati. Serta PKPU nomor 5 tahun 2017, tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, jelasnya.(plt-1)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini