Ilustrasi pelecehan |
Kasus pelecehan seksual yang menimpa sebut saja Bunga
(15) mengendap di Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan.
Pasalnya, setelah
4 bulan dilaporkan, kasus pemerkosaan itu, polisi belum juga menangkap
pelakunya, Rudi alias Aseng (30).
Mengendapnya kasus
pemerkosaan di Unit PPA Polres Belawan tanpa ada perkembangan yang berarti dan
diduga hal itu terjadi karena ada persekongkolan jahat antara oknum petugas di
lapangan dengan terlapor yang disebut sebut bernama Rudi alias Aseng, salah
seorang rekanan PLN Sumut.
Orangtua korban, M
Amin (42), usai mempertanyakan perkembangan laporan itu ke penyidik Unit PPA
Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (20/7), mengaku belum menerima surat
pemberitahuan perkembangan hasil penelitian (SP2HP).
Keluarga sangat
kecewa dengan kinerja polisi yang menangani laporan pemerkosaan anak kandungnya
yang terjadi di hotel Pardede, Belawan pada awal April 2017.
Pelaku telah
memerkosa anaknya dengan mengancam dan membawa korban ke hotel Pardede Belawan.
Di salah satu kamar, pelaku menyetubuhi korban secara paksa dan memulangkan
korban ke rumah neneknya ke esok harinya.
"Mereka pergi sejak siang dan pulang dini hari. Anak
saya mengaku berulangkali disetubuhi di bawah ancaman bunuh dan usai
menyelesaikan hajat jahatnya pelaku memberi uang sebesar 500 ribu," kata M
Amin.
Tidak senang atas
hal itu, keluarga korban dibantu kepala lingkungan setempat berusaha menempuh
perdamaian. Namun tidak membuahkan hasil yang baik hingga akhirnya perkara yang
diduga melanggar UU Perlindungan Anak tersebut dilaporkan ke Unit PPA Polres Palabuhan
Belawan dengan nomor STTLP/110/IV/2017/SPK-Terpadu.
"Setelah aku tanya, polisi yang menangani perkara
anakku ini bermarga Sihombing dan dia berjanji akan menangkap dan menembak
pelaku. Aku senang mendengar ucapan bapak itu dan berharap apa yang diucapkannya
benar. Apalagi tempat tinggal pelaku tidak jauh dari rumah kami," ujar M
Amin.
Kanit PPA Polres Pelabuhan Belawan Ipda Siti Halawa
dikonfirmasi tidak bersedia menjawab telepon dan membalas Whats App (WA).
(mu-1)