Waspadai Serangan Virus Ransomware, Disdukcapil Palas Hentikan Layanan SIAK dan KTP-el

Sebarkan:
[caption id="attachment_80548" align="aligncenter" width="350"] virus ransomware[/caption]

Untuk mewaspadai serangan virus Malware/Ransomware, yang dikhawatirkan dapat merusak data base pada sistem server. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padang Lawas (Palas), untuk sementara waktu menghentikan layanan SIAK dan KTP-el.

Pernyataan ini disebutkan oleh Sekretaris Disdukcapil Palas, Adelin Hasibuan kepada wartawan, Senin (5/6/2017). "Langkah ini kita tempuh, menindaklanjuti surat dari Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, tertanggal 2 juni 2017, hal, pengamanan sistem SIAK dan KTP-el," ujarnya.

Dalam surat bernomor 471.13/6325/DUKCAPIL tersebut dijelaskan, untuk memastikan pengamanan sistem dan tidak tersebarnya serangan virus (malware/ransomware) di kabupaten/kota.

"Ditjen Dukcapil, untuk sementara waktu telah melakukan pemutusan koneksi jaringan dari kabupaten/kota ke DC MMU, DC Kalibata dan DRC Batam. Selanjutnya, Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota segera melakukan tindakan dan langkah-langkah preventif," ujarnya.

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan, jelas Adelin, memastikan telah melakukan back up data pada server kabupaten/kota atau kecamatan. Tidak mengakses server/client ksbupaten/kota lainnya.

"Seluruh server maupun client di kabupaten/kota yang digunakan untuk aplikasi SIAK maupunKTP-el, dipastikan tidak terkoneksi dengan jaringan internet. Jadi, untuk sementara waktu ini, Disdukcapil Palas mengehentikan layanan SIAK dan KTP-el kepada warga masyarakat Palas," tegasnya.

Untuk penyebaran informasi penghentian sementara waktu layanan kependudukan tersebut, pihak Disdukcapil Palas telah menyebarluaskan surat pemberitahuan/pengumuman resmi yang ditandatangani oleh Kepala Disdukcapil Palas, Bermawi Lubis.

Dalam surat pemberitahuan itu, ditegaskan, untuk sementara waktu semua kegiatan pelayan di Disdukcapil Palas dihentikan.

"Baik urusan KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pencatatan Nikah dan sebagainya. Untuk sementara kita hentikan sampai serangan virus malware/ransomware benar-benar dinyatakan telah aman. Baru kita mulai lagi pelayanan," pungkasnya.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini