Pria Aceh Ini Seludupkan Sabu Dalam Minuman

Sebarkan:
[caption id="attachment_80891" align="aligncenter" width="350"] Zahrul Fuadi[/caption]
Di Kabupaten Langkat tepatnya di Pos Lantas Desa Sei Karang, Kecamatan Stabat, seorang kurir narkoba kemebali diamankan dari dalam bus Simpati Star BL 7922 AA, Kamis (8/6/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

Adalah Zahrul Fuadi (30) warga Dusun Bilal Kadim, Desa Gampong Glong, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Kurir sabu ini mencoba menyeludupkan barang haram tersebut dengan dibungkus minuman ringan.


Sayang, usahanya tercium petugas kepolisian Sat Narkoba Polres Langkat, saat menggelar razia. Terlebih, gerak-gerik tersangka mencurigakan. Tersangka terlihat gelisah saat ditanya kenapa memegang erat minuman ringan tersebut.


Begitu diambil minuman tersebut dan dibuka. Ternyata isinya bukan minuman, melainkan sabu-sabu. Petugaspun langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Langkat.
[caption id="attachment_80892" align="aligncenter" width="350"] barang bukti yang diamankan dari tangan Zahrul Fuadi[/caption]

Dihadapan petugas, tersangka mengakui kalau barang itu dititipkan seseorang. Dirinya hanya disuruh mengantar sampai ke Medan dan hanya diupah uang jalan 2 juta. "Cuma suruh ngantar saya pak, baru dikasih ongkos 2 juta," terang tersangka.


Terpisah Kasat Narkoba AKP Supriyadi Yantoto SH mengakui, masih terus memintai keterangan tersangka. "Masih kita mintai keterangan dan kita dalami motif serta keterlibatan tersangka lain. Nanti saya kabari ya," tegas Kasat. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini