PNS Pemkab Asahan Dilarang Penambahan Cuti

Sebarkan:
[caption id="attachment_81925" align="aligncenter" width="350"] Bupati Asahan Saat menyalami para PNS Pembkab Asahan
[/caption]

Cuti bersama yang telah di keluarkan oleh Pemerintah melalui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) saat perayaan hari Raya Idul Fitri 1438 H diharapkan dapat dipergunakan sebaik mungkin oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar tidak ada lagi cuti tambahan Jumat (16/6/2017).

Menurut keterangan Plt. Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Rahmad Hidayat Siregar, pemberian cuti kepada PNS sesuai dengan Surat dari Menpan RB dengan nomor B/21/MKT.02/2017 yang mengatur tentang cuti bersama Idul fitri mulai dari tanggal 27 hingga 30 Juni 2017.

"Idul Fitri 1438 H diperkirakan jatuh pada tanggal 25 dan 26 Juni 2016 yang bertepatan dengan hari Minggu dan Senin, jadi untuk PNS mendapatkan cuti selama 6 hari yakni dari tanggal 25, 26, 27. 28. 29 dan 30 Juni 2017. Jadi diharapkan PNS di lingkungan Pemkab Asahan dapat mengikuti aturan yang ada sesuai dengan surat edaran Menpan RB sehingga kami tidak akan mengizinkan PNS untuk mengambil cuti tambahan lagi" jelas Dayat.

Dayat juga menyebutkan dalam cuti ini Pemkab Asahan juga sudah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 850/3125 tertanggal 15 Juni 2017 kepada seluruh OPD agar tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H.

"Kita sudah mengeluarkan surat edaran tentang larangan penambahan cuti bersama dan jadwal resmi libur hari raya Idul Fitri dan dalam hal ini kami juga telah mengikuti perarturan dari Kemenpan RB tentang libur hari raya Idul Fitri dan cuti berrsama menyambut Idul Fitri 1438 H" jelasnya.(Rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini