Penganiayaan Terhadap Polisi, Seorang Tersangka Diamankan

Sebarkan:
 

 

 

 

 

 

 

[caption id="attachment_81718" align="alignnone" width="350"] Brigadir Abdul Geofron Ahmad yang kritis dikeroyok[/caption]

 

Menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap anggota Polri bernama Brigadir Abdul Geofran, anggota Dit Pam Obvit Polda Sumut, pihak kepolisian telah mengamankan satu orang tersangka, pada Kamis (15/6/2017) sekira pukul 02.00 WIB.

Tersangka yang diamankan bernama Abdi Parlindungan Girsang (40), warga Jalan Veteran pasar 9 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli. Dia diamankan oleh tim gabungan Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan dan Pokda Sumut.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting menjelaskan, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka yang tengah beristirahat di rumahnya.

"Tersangka dibawa ke Polsek Medan Labuhan untuk dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya," kata Rina.

Mantan Kapolres Binjai ini menambahkan, dari hasil interogasi diperoleh informasi bahwa tersangka mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban Brigadir Abdul Gorfran Rahmad

"Untuk tersangka lainnya, petugas masih melakukan pencarian," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Brigadir Abdul Geofron Ahmad dan satu orang rekannya Brigadir Yudi yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Medan, melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Alek, yang diduga sebagai mekanik mesin judi Jackpot, di Jalan Marelan Pasar 4, Kecamatan Medan Marelan.

Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, Alek melarikan diri dan meninggalkan sepada motornya jenis Yamaha Xeon.

Melihat hal tersebut, korban dan rekannya mengamankan sepeda motor serta peralatan Mesin judi Jackpot yang di kendarai Alek, kemudian membawanya kerumah korban.

Kemudian, pada Rabu (14/6/2017), saat Brigadir Geofron hendak pergi dinas dengan mengendarai sepada motor, ditengah perjalanan tepatnya di Jalan Veteran Pasar 8, Desa Manunggal, korban diberhentikan oleh dua orang yang dikenalnya yakni Praka Selamet dan Taufik, yang langsung mengajak korban ke rumah mereka.

Ajakan Praka Selamat tersebut diturutin oleh korban. Sesampainya di Gang Sepakat, mereka berhenti dan Praka Selamet menelpon rekannya yang bernama Feri.

Mendengar hal tersebut, korban merasa tidak aman dan berusaha melarikan diri dengan berjalan kaki. Sementara sepada motor yang di kendarai korban diambil oleh Praka selamet.

Dalam upaya melarikan diri, korban dikejar oleh Praka selamet dan  Taufik. Namun tiba-tiba muncul dari depan korban yakni Serka Feri dan Alek yang merupakan rekan dari Praka Selamet.

Pada saat itu, Alek langsung memukul bagian kepala korban dengan menggunakan kayu, hingga terjatuh dan mengakibatkan korban luka robek di bagian kepala.

Akibat penganiayaan tersebut, korban harus dirawat di RS Bhayangkara Medan untuk dirawat secara intensif.(Sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini