PAW Eveready Sitorus Dinilai Langgar Tata Tertib DPRD Sumut

Sebarkan:
[caption id="attachment_81474" align="aligncenter" width="350"] Sutrisno Pangaribuan[/caption]


Anggota DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan Sutrisno Pangaribuan ST, menegaskan bahwa Ketua DPRD Sumatra Utara, H Wagirin Arman sepertinya sangat "Ngotot" untuk melantik Reki Nelson J Barus yang menggantikan Eveready Sitorus.

Karena, menurutnya dengan dilantiknya Reki dinilai melanggar tata tertib (tatib) dan melanggar surat dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) RI.

Demikian ditegaskan Sutrisno ketika diwawancarai wartawan diruangan kerjanya, Selasa (13/6/2017).

Pasalnya, pelantikan Reki Nelson J Barus yang menggantikan Eveready merupakan suatu pelanggaran hukum. Karena sampai saat ini Eveready masih belum mendapatkan proses kepastian hukum yang tetap.

Dan anehnya lagi, saat lembaga DPRD Sumut melakukan pertanyaan maupun konsultasi kepada Kemendagri, pihak Kemendagri malah membalas surat konsultasi itu kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Tengku Erry Nuradi.

"Everedy Sitorus masih melakukan upaya perbandingan hukum di PN Medan (masih belum ada kepastian hukum), jadi Pergantian Antar Waktu (PAW) dan pelantikan kepada Reki Nelson J Barus belum bisa dilakukan. Jadi Ketua DPRD Sumut jangan ngotot kali untuk menjadwalkan pelantikannya," tegas Sutrisno.

Ucapan itu bukan tanpa dasar dijelaskannya, pasalnya surat dari Kemendagri menegaskan bahwa pengucapan sumpah/janji dilakukan paling lama (60) hari sejak keputusan menteri diterima.

Berdasarkan surat Klarifikasi pelaksanaan keputusan Mendagri tentang pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sumut a/n Reki Nelson J Barus dari Partai Gerindra.

Sutrisno menjelaskan, pada Poin pertama surat Mendagri yang dikirim kepada Gubsu nomor 160/11355 tanggal 11 Desember 2015 perihal pemberhentian dan penggantian antar waktu Partai Gerindra dan surat Ketua DPRD Sumut nomor 2742.a/18/Sekr tanggal 27 November 2015 Perihal PAW Anggota DPRD Sumut dari Partai Gerindra, maka setelah menelaah dan mencermati dinamika politik dan hukum atas proses pengusulan.

Mendagri telah menetapkan Keputusan Mendagri Nomor 161.12 - 2409 Tahum 2017 tanggal 15 Maret 2017. Namun keputusan Mendagri tersebut belum ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Ketua DPRD Sumut.

"Surat dari Mendagri nomor 161.12 - 2409 tahun 2017 tanggal 15 Maret 2017 dan belum ada surat terbaru dari Mendagri. Jadi sudah 60 hari lebih surat Mendagri yang telah menegaskan bahwa pengucapan sumpah/janji dilakukan sejak Keputusan Menteri diterima. Kenapa sekarang Ketua DPRD Sumut ngotot menjadwalkan pelantikannya. Ada apa ini," heran Sutrisno.

Bukan itu saja, Ketua DPRD Sumut juga dianggap telah melanggar tatib karena menyusupkan agenda pergantian alat kelengkapan dewan dari Fraksi Gerindra di Rapat Paripurna mengenai penyampaian penjelasan mengenai Ranperda tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan (LPJP) APBD Provsu Tahun 2016 oleh Gubsu.

Penyampaian penjelasan mengenai ranperda inisiatif DPRD Sumut tentang Perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah oleh DPRD Sumut dan pemandangan umum fraksi terhadap ranperda tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Provsu - Pencabutan Perda Provsu No 4 Tahun 2013 tentang Pengelolagaan Air Tanah - Perubahan atas Perda Provsu Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Panas Bumi di Gedung Paripuran DPRD Sumut, Senin (12/6/2016) kemarin.

"Jadi Ketua DPRD Sumut menyusupkan kegiatan pergantian alat kelengkapan disaat Sidang Paripurna, itu merupakan pelanggaran tatib karena pergantian alat kelengkapan itu harus dijadwalkan di Badan Musyawarah (Banmus), saya meminta agar Ketua DPRD Sumut jangan ngotot untuk melantik Reki Nelson J Barus menggantikan Eveready yang masih belum memiliki kepastian hukum yang tetap," pungkasnya.(Sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini