Majelis Hakim PN Lubukpakam Diterpa Isu Suap Rp30 Juta

Sebarkan:
Kabar dugaan jual beli hukuman atau vonis menerpa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang menyidangkan perkara narkoba. Kabar tak enak itu muncul saat persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap tiga terdakwa kasus narkoba yaitu Samsul alias Sigo, Indra Saputra alias Iin dan Sofian alias Ian Aceh akan digelar pada Senin (5/6) mendatang. Rumor beredar, oknum majelis hakim meminta uang Rp 30 juta untuk meringankan hukuman para terdakwa.

Informasi diperoleh pada Kamis (1/6), sebelumnya ketiga terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Pantai Labu itu telah dituntut jaksa Rahmaniar Tarigan SH dimana terdakwa Sofian dan Indra Saputra masing-masing dituntut 7 tahun penjara, dan Samsul alias Sigo dengan tuntutan 6 tahun penjara. Ketiga terdakwa menurut tuntutan jaksa terbukti melanggar apsal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. “Ketiga terdakwa sudah kita tuntut,” terang Rahmaniar kepada wartawan.

Informasi diperoleh, agar pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan nantinya kabarnya oknum majelis hakim yang menyidangkan perkaranya bakal kecipratan uang sebesar Rp30 juta agar majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Kabar itupun sangat mengejutkan Humas PN Lubuk Pakam Halida Rahardhini SH. Saat dikonfirmasi wartawan , Halida menepisnya. Menurutnya, majelis hakim dalam memutus suatu perkara berdasarkan fakta persidangan.

“Pintar-pintaran orang yang mengisukan itu saja. Kita tidak tau apakah majelis hakim yang menggunakan pasal yang sama sesuai dakwaan penuntut umum. Kalau faktanya di persidangan melanggar pasal 127 UU narkoba, sah-sah saja jika vonisnya 1,5 tahun karena pasal 127 itu ancaman hukumannya maksimal 1 tahun. Jangan berandai-andai dulu, mana tahu divonis 10 tahun? Kan belum diputus atau divonis?” ujarnya. (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini