Kodim 0204/DS Tangkap Bandar Sabu & Ekstasi

Sebarkan:
[caption id="attachment_81483" align="aligncenter" width="350"] Kodim 0204/DS Tangkap Bandar Sabu & Ekstasi
[/caption]

Kodim 0204/ Deliserdang mengamankan Sugito (45) warga Dusun VII, Desa Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara yang menjadi bandar narkoba untuk Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai pada Selasa (13/6) sekira pukul 00.30 Wib di perlintasan Kereta Api Pabatu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Diamankannya Sugito berawal dari informasi masyarakat yang resah akibat kegiatan Sugito yang mengedarkan narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, Unit intel Kodim 0204/DS dipimpin oleh Serma Amri beserta dua orang anggota melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Hasilnya Sugito pun berhasil diamankan saat melintas di perlintasan Kereta Api Pabatu, Kabupaten Serdang Bedagai dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna hitam BK 3202 DD.

Selain mengamankan Sugito, petugas juga berhasil mengamankan 20 gram sabu dikemas plastik klip transparan dengan rincian 13 paket dengan harga Rp 250 ribu per paket, 4 paket dengan harga Rp 400 ribu per paket, 2 paket dengan harga Rp 700 ribu per paket dan 1 paket dengan harga Rp 3,5 juta, 49 butir pil ekstasi warna orange, uang tunai Rp 308 ribu, 1 unit hp Nokia, 1 buah dompet warna hitam, 4 kartu ATM BRI, 1 kartu ATM BNI, 2 plastik bening, KTP, SIM C, 3 buah STNK masing-masing sepeda motor Honda NF 100 warna hitam BK 5058 IG, Honda Astrea C warna hitam BK 3812 NA dan Yamaha RX King warna hitam BK 3202 DD serta sepeda motor Yamaha RX King warna hitam BK 3202 DD. Selanjutnya, Sugito serta barang bukti diamankan ke Kodim 0204/DS.

Dandim 0204/DS Letkol Arm H.Asep Hendra Budiana,SH,MM menjelaskan bahwa tersangka Sugito merupakan bandar narkoba jenis sabu dan pil extasi yang selama ini beroperasi di wilayah Kodya Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai. “Sasaran konsumennya kalangan masyarakat umum," kata Asep Hendra Budiana.

Lanjut Asep Hendra Budiana, berdasarkan pengakuan Sugito, dirinya sudah bertransaksi sebanyak empat kali. “Sesuai pengakuan tersangka jika tersangka sudah empat kali bertransaksi. Namun masih kita pelajari lebih lanjut karena ada indikasi transaksi lebih dari yang disampaikan tersangka," tegas Asep Hendra Budiana.

Asep Hendra Budiana pun menjelaskan diamankannya Sugito merupakan komitmen Kodim 0204/DS sesuai dengan instruksi dari Korem 022/PT untuk melaksanakan pemberantasan peredaran narkoba yang dapat merusak moral masyarakat khususnya generasi muda di wilayah teritorial Kodim 0204/DS. “Tersangka Sugito serta barang bukti kita serahkan ke BNN Tebing Tinggi," jelas Asep Hendra Budiana.(walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini