Kebijakan Satu Peta Mempermudah Penyelesaian Konflik Lahan

Sebarkan:

Bulan Februari tahun 2016 lalu, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 yang membahas tentang kebijakan satu peta telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Dengan Perpres tersebut, diharapkan terwujudnya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal guna percepatan pelaksanaan pembangunan nasional.

Dalam rapat terbatas pada siang ini, Selasa, 13 Juni 2017, Presiden Joko Widodo mengumpulkan jajarannya untuk membahas tindak lanjut dari Perpres tersebut.

"Kebijakan ini penting, sangat dibutuhkan untuk menyatukan seluruh informasi peta yang diproduksi oleh berbagai sektor ke dalam satu peta secara terintegrasi," kata Presiden di Kantor Presiden, Jakarta.

Dengan terintegrasinya seluruh informasi yang ada, masalah yang timbul akibat adanya perbedaan informasi geospasial diyakini dapat ditangani. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mempermudah penyelesaian konflik seputar batas daerah di seluruh Indonesia.

"Tidak terdapat lagi perbedaan dan tumpang tindih informasi geospasial dan hanya ada satu referensi geospasial yang menjadi pegangan dalam pembuatan kebijakan strategis maupun penerbitan perizinan. Saya yakin kebijakan satu peta akan mempermudah penyelesaian konflik yang timbul akibat tumpang tindih pemanfaatan lahan serta membantu penyelesaian batas daerah di seluruh Indonesia," ujarnya.

Dari informasi yang didapat Presiden, dari 85 target rencana aksi peta tematik yang diatur dalam Perpres tersebut, baru sebanyak 26 peta yang sudah lengkap untuk seluruh wilayah Indonesia. Sementara 57 peta lainnya masih dilakukan kompilasi dan 2 peta sisanya belum ada.

"Saya minta segala permasalahan yang muncul di lapangan segera dicarikan solusinya, khususnya terkait peta tanah ulayat dan batas desa," ucap Presiden.

Dirinya juga meminta agar dalam pelaksanaannya, kebijakan satu peta ini dapat dilakukan secara cermat dan akurat. Sebab kebijakan ini akan memberikan kepastian kepada pemerintah mengenai data dan informasi tunggal yang dapat dijadikan pegangan bersama.

Untuk diketahui, dalam rapat terbatas pada tanggal 7 April 2016, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar jajarannya untuk terlebih dahulu berfokus pada pengerjaan peta tematik untuk Pulau Kalimantan.(sp)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini