Dalam rangka pelaksanaan Operasi Ramadniya Toba 2017,
petugas dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut dipimpin langsung oleh
Kasubdit IV AKBP Sandi Sinurat melaksanakan razia ditempat hiburan malam, pada
Rabu (21/6/2017) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Informasi yang diterima, petugas merazia tempat hiburan
malam di Medan, yang masih beroperasi di bulan Puasa, yaitu di Freedom Club,
KTV dan Lounge yang berada di jalan Tumango No.1A Medan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan
mengatakan, dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan pengunjung pria
maupun wanita dari Freedom Club dengan total 34 orang.
Pengunjung yang diamankan yakni, dari KTV Shanghai ada 9
orang (6 laki-laki dan 3 wanita), dari Lounge/Bar 6 orang, ruang KTV London 6
orang, KTV Tokyo 2 orang, dari luar KTV 1 orang, dari KTV Roma 5 orang, dan
dari KTV Paris 5 orang.
"Mereka itu ada yang memiliki identitas dan ada juga
tidak memiliki identitas," ujar MP Nainggolan.
Kemudian, lanjutnya, petugas juga mengamankan para
karyawan berjumlah 14 orang termasuk Manajer bernama Tongam Siregar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang
ditempat tersebut, petugas menemukan 4 butir pil ekstasi, sejumlah uang tunai
dan surat-surat lainnya," ungkap MP Nainggolan.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang sebesar
Rp 2.300.000, 1 exampler bill pembayaran KTV dari tanggal 20-21 Juni 2017, 4
butir pil ekstasi (disita dari Manager Tongam Siregar), dan uang sebesar Rp
600.000 (disita dari Tongam Siregar) diduga uang pembelian pil ekstasi.
"Selanjutnya, para pengunjung dan karyawan serta
barang bukti diamankan dan langsung dibawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut," pungkas MP Nainggolan.(sandy)