Camat Bantah Keluarkan SK Bondong

Sebarkan:
[caption id="attachment_80694" align="aligncenter" width="350"] Camat Binjai Kota Diduga Keluarkan SK Bodong
[/caption]
Terkait dugaan mengeluarkan surat keterangan (SK) bodong untuk kepemilikan tanah atas nama Santi Kartika, warga Jalan Sultan Hasanuddin, Lingkungan I, Kelurahan Setia yang dilakukan oleh Camat Binjai Kota, Hj Erni Siswati S.Sos ternyata dibantah keras oleh sang camat.

"Tidak ada saya mengeluarkan SK tersebut. Kalian harusnya konfirmasi saya kalau mau buat berita itu, jangan asal tulis saja," ujarnya saat dikonfirmasi di kantor Camat Binjai Kota, jalan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Kamis (8/7/17).

Dikatakannya, dirinya tak ada mengeluarkan SK tersebut dan meminta agar pihak media membuat kalarifikasi terkait berita yang menyebutkan kalau dirinya terlibat dalam mengeluarkan SK yang diduga bodong.

"Saya tidak ada mengeluarkan SK itu, saya minta media klarifikasi itu. Jangan asal buat berita saja," pungkasnya kesal.

Sebelumnya, Camat Binjai Kota, Hj Erni Siswati S.Sos, diduga mengeluarkan surat keterangan (SK) bodong untuk kepemilikan tanah atas nama Santi Kartika, warga Jalan Sultan Hasanuddin, Lingkungan I, Kelurahan Setia.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Selasa (6/6/17), SK Camat tersebut dengan nomor 593.21/0514/BK/IV/2027 tanggal 26 April 2017, dengan luas lahan kurang lebih 686,14 M².

Namun, SK tersebut berbenturan dengan surat atau daftar aset yang dimiliki Kodim 0203/Langkat. Dengan kata lain, camat mengeluarkan SK kepemilikan tanah yang selama ini menjadi aset Kodim berdasarkan daftar aset tahun 1984.

Sementara, dari data yang diterima, camat membuat SK tersebut berdasarkan SK Lurah Setia, Ryanda Pranata Ginting S.STP, dengan nomor 593.21-503a pada tanggal 25 April 2017.

Di sisi lain, lurah membuat SK berdasarkan beberapa surat pernyataan yang dibuat oleh Santi Kartik dan Tunggal Prasetyo (disebut-sebut sebagai abang Santi-red).

Adapun surat pernyataan itu, yakni surat pernyataan ahli waris, dibuat tanggal 17 April 2017 dan hanya ditanda tangani Kepling, surat pernyataan pembagian harta bersama atas tanah waris pada tanggal 18 Arpil 2017. Kemudian surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah yang dibuat pada 18 April 2017.

Lantas, surat pernyataan yang dibuat oleh Santi dan Tunggal Prasetyo berdasarkan surat orang tua mereka, Suminto, yang dalam suratnya menyatakan mempunyai/menguasai sebudang tanah seluas 643,97 M² sejak tahun 1980 berdasarkan surat pernyataan tahun 1980. Hal ini tertuang dalam SK lurah nomor 590-027, tertanggal 03 Desember 2002.

Anehnya, dalam SK lurah disebutkan surat pernyataan Suminto dibuat tahun 1980. Sementara, dalam surat pernyataan Suminto yang berhasil diperoleh diketahui dibuat pada 01 Desember 2002.

Hingga kini, persoalan itu sudah ditindak lanjuti oleh pihak Kodim 0202/Langkat. Pihak terkait di jajaran Kodim juga sudah turun bersama pihak kelurahan untuk mengukur ulang lahan yang menjadi persoalan tersebut.

Pengukuran ini pun sempat cekcok, hingga akhirnya Gondo Sembiring, mantan anggota dewan sekaligus besan ahli waris angkat bicara. "Untuk apa kita ribut-ribut, lebih baik kita buktikan saja berkas siapa yang benar," ujar Gondo.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini