"Kami Siap Tumpah Darah Rebut Kembali Tanah Kami..."

Sebarkan:
Sengketa Tanah PTPN II Kebun Bulu Cina

[caption id="attachment_79585" align="aligncenter" width="1080"] Siap Tumpah Darah Rebut Kembali Tanah Kami...[/caption]

Ratusan masyarakat tergabung dalam kelompok Tani Mandiri Perak kembali menguasai lahan PTPN II Kebun Bulu Cin‎a, Kec. Hamparan Perak, Deliserdang, Kamis (25/5) siang.

Kedatangan ratusan masyarakat di lahan seluas 275, 36 hektar dengan umbul - umbul spanduk dan bibit pisang untuk melakukan cocok tanam yang diduga telah dikuasai PTPN Kebun Bulu Cina selama bertahun - tahun.

"Ini tanah kami, kami punya hak penuh untuk tanah ini, jadi jangan rampas tanah kami. Kalau pemerintah tidak tegas, kami siap bertumpah darah mempertahankan tanah perjuangan orangtua dan nenek kami terdahulu," teriak ibu - ibu di lahan tersebut.

Kemarahan warga yang kembali memasuki lahan yang masih dikuasai PTPN II dipicu adanya pengrusakan posko yang akan dibangun dan tanaman yang akan ditanami.

Di bawah terik matahari, para petani tetap bertahan di lokasi areal lahan sambil menanam bibit pisang. "Kami akan kembali bercocok tanam, karena tanah ini adalah tanah kami," teriak para petani.

Ketua Kelompok Tani Mandiri Perak Burhanudin mengaku, mereka sangat kecewa dengan pemerintah yang tidak tegas menyelesaikan sengketa tanah mereka yang selama ini dikuasai PTPN II.

Selain dikuasai, pihak PTPN II telah arogan melakukan pengrusakan terhadap posko dan tanaman yang akan ditanami. Oleh karena itu, petani yang terdiri dari keluarga yang mempunyai hak atas tanah itu terpaksa turun ke lapangan untuk merebut kembali tanah mereka.

"Pemerintah tidak tegas selama ini, karena kami sudah berulang kali menyurati soal perampasan tanah kamu selama bertahun - tahun oleh PTPN II, kami punya dasar dan alas hak atas tanah itu," ungkap Burhanudin.

Dijelaskan ‎pria berusia 69 tahun ini, dasar alas hak tanah seluas 275,36 hektar yang terletak di Pasar 10,11,12 dan 13 sebelah timur Sei Arang Dalu dan seluasa 38,46 hektar yang terletak di sebelah barat Sei Arang Dalu berdasarkan surat dari Adminitratur Perkebunan Bulu Cina tahun 1951.

"Isi suratnya menerangkan tanah yang berada di Pasar 13 diserahkan adminitratur kepada pengulu (sekarang kepala desa) untuk diberikan kepada masyarakat Kota Rantang agar digunakan sebagai perladangan dan persawahan," kata Burhanudin.

Selain itu juga, kata Burhanudin, adanya surat maklumat dari Camat Hamparan Perak, Husin Rawi pada tahun 1951 kepada penghulu, Saidam yang menerangkan tanah yang di pasar 11 dan 12 juga diberikan kepada masyarakat untuk dijadikan lahan persawahan dan perladangan.

"Jadi, luas seluruh tanah yang merupakan milik 197 warga yang kini dikuasai PTPN II seluas 313,74 hektar. Tapi, warga yang mempunyai hak atas tanah itu tidak bisa memilikinya hingga sekarang," terang Burhanudin di areal lahan.

‎Disinggung kenapa masyarakat tak menguasai lahan itu setelah diberikan hak sesuai dengan surat yang ada, Burhanudin mengaku, pada tahun 1966 adanya isu gerakan PKI mengakibatkan orangtua atau nenek dari mereka diusir paksa atau penggusuran besar - besaran dari lahan itu sehingga meninggalkan lahan itu.

"Banyak yang punya tanah di lahan itu tidak bisa mengambil haknya, walaupun begitu, sebanyak 197 yang memiliki hak sudah memegang kartu peninggalan orangtua mereka yang disebut kartu pemakaian kartu perkebunan yang diatur dalam UU Darurat No.8 Tahun 1954 yang ditandatangi Inspeksi Agraria tertanda gubernur Sumut," jelas Burhanudin.

‎ Selain adanya bentuk surat yang ada, hak lain yang menjadi dasar tanah itu milik mereka dengan adanya surat dari direksi PTPN IX (sekarang PTPN II) tahun 1980 yang menerangkan lahan di Pasar 12 dan 13 adalah lahan diluar HGU.

"Inilah yang menjadi dasar kami, baik itu surat adminitratur perkebunan, maklumat camat, kartu perkebunan dan surat dari direksi PTPN ‎IX (sekarang PTPN II). Jadi, kami ingin merebut kembali tanah ini," kata Burhanudin.

Ditambahkan Burhanudin, selama ini kelompok Tani Mandiri Perak sudah melakukan langkah - langkah penyelesaian seacar tersurat kepada Kanwil BPN Sumut dan meminta pertolongan ke Polda Sumut, namun, belum memberikan hasil dari tanah yang dirampas oleh PTPN II.

"Kami sudah berulang kali menujukkan alas hak kami atas tanah itu, tapi, jalur mediasi yang sudah dilakukan tidak ada jalan keluar, kalau nantinya tidak juga mendapat solusi, masyarakat petani siap bertumpah darah mengambil kembali tanah yang telah dikuasai PTPN II," tegas Burhanudin.

Ditanya tanah itu masih berstatus HGU dengan surat sah yang ada di PTPN, Burhanudin siap menujukkan bukti - bukti kuat atas tanah itu, karena, berdasarkan status HGU PTPN II diduganya cacat hukum atau palsu.

"Kita sudah lihat surat perpanjangannya, pertama SK HGU PTPN II untuk pemakaian lahan dari tahun 1965 hingga 2000 ada keputusan menteri agraria dan tertera biaya ke kas negera, sedangan untuk yang terbaru SK HGU PTPN II dengan perpanjangan 2003 hingga 2028 tidak ada keputusan menteri dan tidak tertera kas ke negara. Jadi, pihak perkebunan telah cacat hukum dan mengelola perkebunan secara ilegal di lahan kami," ungkap Burhanudin.

Masyarakat yang terus melakukan penanaman dan memasang poster prostes tetap ingin mengambil lahan milik mereka. Untuk penyelesaian sengketa tanah antara petani dan PTPN II, Polsek Hamparan Perak akan melakukan mediasi kedua yang bersengketa di aula Mapolsek Hamparan Perak pada Jumat (26/5).

Terpisah, Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Mustafa Nasution membenarkan pihaknya akan melakukan mediasi antar petani dengan PTPN II.

"Rencananya besok (hari ini) akan kita mediasi, untuk menjaga kamtibmas di wilayah hukum kita. Jadi, besok (hari ini) seluruh yang terlibat wajib hadir untuk dibahas persoalan masalah hak dari tanah itu," kata Mustafa. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini