Rusak Rumah Mertua, AKBP EWS Ditetapkan Tersangka

Sebarkan:
gai tersangka kasus pengrusakan rumah T Yulia Sihombing (61) di Perumahan Griya Martubung Blok VI Nomor 94 Medan pada 24 Desember 2015 sekira pukul 05.00 Wib lalu. Meski begitu, hingga kini kasusnya tak tahu juntrungannya. Apakah kasus pengrusakan yang melibatkan lulusan akademi kepolisian (Akpol) tahun 1998 itu terus berlanjut atau berhenti di tengah jalan.

Menurut Laura Tampubolon (39)--yang saat kejadian masih berstatus sebagai isteri sah dari AKBP EWS--, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, penyidik Polda Sumatera Utara yang menangani perkara pengrusakan rumah orangtuanya itu menetapkan AKBP EWS, dan dua iparnya yang terlibat pengrusakan yaitu Johan Sinurat dan Sutan Tobing itu sebagai tersangka.

Bahkan AKBP EWS, Johan Sinurat dan Sutan Tobing sempat ditahan semalaman. Tahu jika kasus pengrusakan itu bakal menyeretnya ke ranah hukum, AKBP EWS memelas kepada Laura Tampubolon agar memaafkan perbuatan yang terkesan memalukan itu.

Karena merasa masih isteri sah dan demi ketiga anaknya, Laura Tampubolon pun merasa iba. Akhirnya Laura Tampubolon, wanita beranak tiga itu malah menjamin agar AKBP EWS, Johan Sinurat dan Sutan Tobing tidak ditahan. Sehingga hingga kini AKBP EWS, Johan Sinurat dan Sutan Tobing bebas mengirup udara segar.

Namun ternyata setelah itu, justru penyesalan yang didapat Laura Tampubolon. Betapa tidak, setelah sekian lama kasus pengrusakan itu seperti “ditelan bumi” malah AKBP EWS menceraikan Laura Tampubolon. Perceraian itu pun diketahui Laura Tampubolon pada 17 Mei 2017 lalu. “Menyesal kali aku mau menjamin AKBP EWS, Johan Sinurat dan Sutan Tobing agar tidak ditahan,” kesal Laura Tampubolon.

Terpisah Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Ginting kepada wartawan pada Senin (29/5) mengatakan, status AKBP EWS memang sudah jadi tersangka. Sehingga seharusnya perkaranya lanjut hingga ke pengadilan. “Harusnya begitu kalau tidak ada perdamaian,” kata Rina Ginting.

Lanjut Rina Ginting, tidak ada masalah kalau AKBP EWS tidak ditahan. Sebab tidak ada kewajiban ditahan, tetapi tergantung pertimbangan penyidiknya. “Kalau tersangka diyakini tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sah-sah saja tidak dilakukan penahanan. Silahkan keluarga bikin surat saja untuk menanyakan perkembangan hasil penyidikan. Silahkan dicheck ke penyidik,” tegas Rina Ginting.

Sayang, hingga berita ini ditayangkan, AKBP EWS belum bisa dikonfirmasi. (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini