Meresahkan, Jukir Liar Tembung Diciduk Polisi

Sebarkan:
[caption id="attachment_79570" align="aligncenter" width="270"] Ciduk jukir liar[/caption]
Setidaknya delapan juru parkir (jukir) liar yang selama ini beroperasi dan meresahkan masyarakat di sekitar ruko yang terletak di dekat Simpang Pasar VII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, diamankan Satuan Sabhara Polrestabes Medan, Kamis (25/5/2017).

Awalnya, jukir liar ini mengusir dan mengancam jukir resmi dari kecamatan yang hendak menjalankan tugasnya mengutip retribusi parkir. Namun petugas kepolisian yang berkomitmen memberantas praktik pungli, dengan sigap mengamankan mereka.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara jukir liar dengan petugas kepolisian yang dibantu masyarakat sekitar. Akhirnya, jukir liar yang konon mengatasnamakan diri sebagai pengelola ruko berhasil diamankan petugas.

"Tadi sempat kejar-kejaran. Si Arifin yang selama ini mengkoordinir jukir liar itu ikut tertangkap. Tapi ada juga yang sempat melarikan diri, termasuk si Boro," ujar jukir resmi yang tak ingin disebut namanya.

Pasca menangkapan jukir liar, petugas parkir resmi dari kecamatan langsung melaksanakan tugasnya melakukan pengutipan retribusi parkir setelah sekian lama diganggu dan diancam oleh kawanan jukir liar tersebut.

Seperti diketahui, akibat maraknya jukir liar yang beroperasi di kawasan Percut Sei Tuan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang dari sektor retribusi parkir kerap kebobolan.(eka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini