Terkait Okupasi Lahan, Kelompok Tani Tuding Pihak Perkebunan Sewa Aparat

Sebarkan:



Terkait okupasi lahan yang dilakukan pihak PTPN 2, Bulu Cina, Kabupaten Deli Serdang, Senin (5/12/17) lalu, kelompok tani Mekar Sari yang selama ini menguasai lahan menuding kalau pihak PTPN 2 menyewa aparat TNI untuk melakukan okupasi.

Ketua kelompok tani Mekar Sari, Warto mengatakan, okupasi yang dilakukan pihak PTPN 2 tidak benar alias ilegal, sebab, dalam melakukan okupasi, pihak PTPN 2 menggunakan jasa TNI dari Kodam I/ BB.

"Kan aneh, TNI itu seharusnya jadi pengaman, mengamankan situasi agar kondusif, bukan menjadi bagian dari pihak PTPN 2 yang ikut merusak tanaman warga/ petani," ujarnya, Rabu (6/12/17).

Masih katanya, saat pihak okupasi berlangsung, pihak kelompok tani sempat menunjukkan surat kepemilikan yang sah kepada pihak TNI, hal ini dilakukan agar okupasi tersebut segera dihentikan karena dianggap ilegal.

"Sudah kami tunjukan surat kepemilikan kami, namun pihak TNI tetap merusak tanaman dan merobohkan gubuk milik petani. Saat kami tanyai surat tugasnya, para TNI ini mengatakan kalau mereka bertugas dibawah perintah Kapolres Medan Belawan, yang saya heran, kenapa mereka TNI tapi tugasnya dibawah naaungan Polri," paparnya kesal.

Menurut Warto, lahan tesebut adalah sah milik kelompok tani, semua tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh BPN RI melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Lubuk Pakam, 17 - 06 - 2016, Nomor : 684/ 10-12-07/VI/ 2016
Perihal : permohonan identifikasi subjek dan objek terhadap SK. Gubernur Sumatera Utara No. 592.1/ 146/ DS/ I/ 1985 tanggal 18-1-1985 yang terletak di Desa Bulucina, Kecamatan Hamparan Perak seluas 69.3250 Ha atas 95 orang.

"Surat kami sah dan resmi, tapi kenapa pihak PTPN 2 Bulu Cina bertindak arogan dengan menyewa TNI untuk melakukan okupasi," cetusnya. (tim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini