Temukan Persekongkolan, Aspekindo Langkat Adukan Panitia Pokja ke KPPU di Medan

Sebarkan:


Dewan Pimpinan Kabupaten Langkat Asosiasi Pengusaha Kontruksi Indonesia (Aspekindo), melaporkan dugaan adanya persekongkolan dengan rekanan yang di lakukan oleh Panitia Pokja, ke Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kota Medan, beberapa hari yang lalu.

Ketua Aspekindo Kabupaten Langkat HM Thamrin Hasibuan MBA, beserta sekretaris Ahmad Danial ST, dan beberapa orang anggotanya, yang langsung mendatangi Kantor KPPU Medan, yang beralamat di jalan Gatot Subroto, Medan Petisah.

Dalam surat yang di beri nomor : 002/SL/ASPEKINDO-LKT/XI/2017, dan di tujukan kepada Ketua KPPU Kantor Perwakilan Daerah Medan, Aspekindo Kabupaten Langkat membuat laporan pengaduan dugaan terjadinya pelanggaran terhadap Undang Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1999, tentang larangan Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Bertindak sebagai Pelapor, Ketua Aspekindo Kabupaten Langkat HM Thamrin Hasibuan, beserta sekretaris dan anggotanya, melaporkan Pokja Pekerjaan Kontruksi VII, di Dinas ULP Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2017, serta Kelompok Kerja unit layanan pengadaan IX, di Dinas ULP Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2016, yang beralamat di Jalan T Amir Hamzah No 1, Stabat.

Laporan Aspekindo Kabupaten Langkat, ke KPPU Kantor Perwakilan Daerah Medan tersebut, di benarkan oleh salah seorang Anggota Aspekindo Langkat, Arbiansyah Putra Hasibuan ST, saat di wawancarai awak media, Selasa (5/12). Dirinya juga mengaku ikut ke kantor KPPU Medan, dan bertindak sebagai Saksi di laporan yang di serahkan tersebut.

"Di duga Panitia Pokja bersekongkol dengan rekanan. Kami juga melampirkan kronologis kejadian tersebut, yang kami tuangkan di dalam surat pengaduan itu," tegas Arbiansyah.

Lebih lanjut di katakan Arbiansyah, sesuai Peraturan Presiden No 54 tahun 2010, Pasal 57, menyebutkan bahwa Pemilihan penyedia barang/lainnya dengan metode pelelangan sederhana atau pemilihan langsung untuk pekerjaan Kontruksi, harus mengikuti beberapa tahapan.

"Nanti rencananya kami juga akan ke Kejaksaan Kabupaten Langkat, guna mempertanyakan laporan yang sama," sambung Arbiansyah.

Laporan pengaduan Dugaan terjadinya pelanggaran terhadap Undang Undang Republik Indonesia No 5 tahun 1999, tentang larangan Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang di serahkan kepada KPPU Kantor Perwakilan Daerah Medan, berisi 10 lembar.

Laporan tersebut di tanda tangani langsung oleh Pelapor, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Langkat Aspekindo HM Thamrin Hasibuan MBA, Sekretaris Ahmad Danial ST, serta M Faisal Hasibuan SKM.(lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini