Syarat Dukungan Ditolak, Bapaslon Jalur Perseorangan Lapor Ke Panwaslih Paluta

Sebarkan:




Syarat dukungan ditolak KPU Kabupaten Paluta, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang ingin maju pada Pilkada Paluta 2018 mendatang dari jalur perseorangan ini melapor ke Panwaslih Kabupaten Paluta, Sabtu (2/12).

Bapaslon atasnama Wildan Siregar dan Hj Shofiatun mendatangi Kantor Panwaslih Kabupaten Paluta menyampaikan laporan terkait ditolaknya Syarat Dukungan Calon Perseorangan oleh KPU Paluta yang diserahkan, Rabu (29/11) lalu.

Andi Harahap, SH selaku kuasa hukum kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa tujuan mereka datang ke kantor Panwaslih Kabupaten Paluta untuk melaporkan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Paluta.

"Pengaduan kita sudah diterima Panwaslih dan seterusnya agar dapat diproses sesuai ketentuan oleh Bawaslu," katanya.

Andi Harahap menduga KPU Kabupaten Paluta telah melakukan pelanggaran atas pengemblian berkas syarat dukungan tersebut. Karena menurutnya KPU Paluta telah menolak berkas persyaratan kliennya atas dasar P-KPU nomor 3 Tahun 2017 pasal 15.

Padahal dia berpendapat seharusnya pihak KPU Paluta tidak langsung menolak kliennya. Karena berdasarkan pasal PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 14 KPU Paluta mestinya memberikan waktu dan memfasilitasi pasangan calon untuk melengkapi berkas sebagaimana  dengan yang ditentukan.


Menurutnya lagi terkait pengembalian dokumen berkas dukungan persyaratan yang dilakukan  oleh pihak KPU Paluta, mestinya KPU Paluta membuat berita acara penolakan  berkas syarat dukungan Bapaslon Wildan siregar  dan Hj Sofiatun sebagai Bacabup Paluta dan Bacawabup Paluta Tahun 2018 daru jalur perseorangan.

Selanjutnya, sebagai pihak yang dirugikan oleh KPU, ia dan kliennya berharap penuh atas kinerja dan profesionalisme komisioner Panwaslih Kabupaten Paluta agar hak-hak kliennya sebagai warga negara untuk ikut dalam kontes Pilkada Paluta dapat terkabulkan.

Ketua Panwaslih Kabupaten Paluta Mara Kali Harahap melalui Devisi Penindakan dan Pelanggaran Panggabean Hasibuan didampingi Devisi Pencegahan Dan Hubungan Antar Lembaga Musmuliadi Siregar membenarkan kedatangan bapaslon atasnama Wildan Siregar dan Hj Shofiatun untuk menyampaikan laporan terkait penolakan Pihak KPU Kabupaten Paluta dalam penerimaan berkas sebagai syarat dukungan dari jalur perseorangan.

Laporan pengaduan dari bapaslon jalur perseorangan ini tentunya akan dikaji oleh Panwaslih Kabupaten Paluta sesuai dengan ketentuan dan peraturan Bawaslu Nomor 11 tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Paluta tolak dan kembalikan berkas dan dokumen sebagai syarat dari jalur perseorangan atasnama Wildan Siregar dan Hj Shofiatun, Rabu (29/11).

"Berkas dari jalur perseorangan dikembalikan karena tidak memenuhi persyaratan," kata Ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat SP didampingi empat komisioner lainnya, Herisal Lubis, M Nafsir Rambe, Ali Ansor Siregar dan H Ramlan Harahap.

Rahmat menjelaskan, setelah berkas bapaslon Bupati dan Wabup Paluta dari jalur perseorangan diterima dan diteliti, ternyata berkas tidak memenuhi syarat calon dukungan jalur perseorangan, yakni tidak tersedianya berkas formulir B2 KWK sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2017 pasal 14. Untuk itu KPU Paluta mengembalikan atau belum bisa menerima berkas yang diserahkan bapaslon tersebut.(plt-1/gnp)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini