Soal Bendera Bulan Bintang,Ini Kata Wakil Ketua DPRK Aceh Utara

Sebarkan:
Abdul Mutalib 
LHOKSEUMAWE- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Aceh Utara, Abdul Mutalib alias Taliban mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak ada hak atau wewenang untuk mencabut Perda Provinsi soal keberadaan bendera bulan bintang di Aceh.

Sebab,Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Perda Provinsi yang tercantum dalam Pasal 251 ayat 7 serta Pasal 251 ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat.


“ Ini merupakan putusan MK atas uji materi Nomor 56/PUU-XIV/2016 terkait pembatalan Perda oleh Gubernur dan Menteri.
Dengan adanya putusan MK ini, maka Menteri Dalam Negeri tidak lagi bisa mencabut Perda Provinsi,” tegas Taliban, kepada wartawan.

Lanjut pria ini, pada Milad GAM yang ke 41, dirinya ingin menyampaikan sikap terhadap bendera Bulan Bintang yang sudah menjadi Qanun Aceh, tetapi masih menjadi perdepatan politik yang tak kunjung usai.

“ Jika Qanun Bendera di politisir, maka pembahasannya tidak akan kunjung usai,” ujar Wakil Ketua DPRK Aceh Utara ini.

Namun katanya, karena Indonesia ini negara hukum, dan hukum sebagai Panglima,  maka dirinya tegaskan terhadap Qanun Bendera dan Lambang Aceh sebagaimana Mahkamah Kontitusi dalam  pertimbangannya mengacu pada Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang diterbitkan pada 5 April 2017 lalu.

Dalam putusan Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 itu disebutkan bahwa Pasal 251 Ayat 2, 3, dan 4 UU Pemda sepanjang mengenai perda kabupaten/kota bertentangan dengan UUD 1945.

“ Dalam putusan itu juga MK menyatakan, demi kepastian hukum dan sesuai dengan UUD 1945 menurut Mahkamah, pengujian atau pembatalan perda menjadi ranah kewenangan konstitusional Mahkamah Agung,” sebut Taliban.

Oleh karena itu dalam Pasal 251 Ayat 1 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur mengenai pembatalan perda provinsi melalui mekanisme executive review maka pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015, bertanggal 5 April 2017 berlaku pula untuk permohonan para pemohon a quo. Sehingga Mahkamah Berpendapat, Pasal 251 Ayat 1 dan 4 UU 23/2013 sepanjang frasa 'Perda Provinsi dan' bertentangan dengan UUD 1945.

“ Demikian bunyi putusan MK Rabu (14/6) lalu,” jelas Mantan Kombatan Aceh Merdeka ini. 

Berikut 5 alasan MK mencabut wewenang Mendagri itu, sebagaimana telah pernah di tulis di berbagai media pasca putusan MK tersebut, dan mengutip dari putusan MK Nomor 137 PUU-XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016:

1.Keberadaan judicial review di dalam suatu negara hukum, merupakan salah satu syarat tegaknya negara hukum itu sendiri, sebagaimana tersurat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Peraturan perundang-undangan hanya layak diuji oleh suatu lembaga yustisi.

Dengan bahasa lain, suatu produk hukum hanya absah jika diuji melalui institusi hukum bernama pengadilan. Itulah nafas utama negara hukum sebagaimana diajarkan pula dalam berbagai teori pemencaran dan pemisahan kekuasaan yang berujung pada pentingnya mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances).

Deskripsi pengaturan dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan di atas merupakan bukti nyata bahwa mekanisme judicial review bahkan sudah diterapkan sebelum dilakukan perubahan UUD 1945.

2. Menurut UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perda jelas disebut sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan dengan hierarki di bawah UU. Maka sebagaimana ditentukan oleh Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, pengujiannya hanya dapat dilakukan
oleh Mahkamah Agung, bukan oleh lembaga lain.
Eksekutif bisa membatalkan Perda menyimpangi logika dan bangunan negara hukum Indonesia
Putusan Mahkamah Konstitusi

3. Eksekutif bisa membatalkan Perda menyimpangi logika dan bangunan negara hukum Indonesia sebagaimana amanah Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 juga menegasikan peran dan fungsi Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU in casu Perda Kabupaten/Kota sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945.

4. Ekses dari produk hukum pembatalan Perda dalam lingkup eksekutif dengan produk hukum ketetapan gubernur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 251 ayat (4) UU Pemda berpotensi menimbulkan dualisme putusan pengadilan jika kewenangan pengujian atau pembatalan Perda terdapat pada lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.

5. Jika peraturan daerah itu sudah mengikat umum, maka sebaiknya yang mengujinya adalah lembaga peradilan sebagai pihak ketiga yang sama sekali tidak terlibat dalam proses pembentukan peraturan daerah yang bersangkutan sesuai dengan sistem yang dianut dan dikembangkan menurut UUD 1945 yakni "centralized model of judicial review", bukan decentralized model", seperti ditentukan dalam Pasal 24A ayat (1) dan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.(Adi)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini