Polda Sumut Ungkap Kasus Sindikat Narkoba Internasional, 38 Kg Sabu-Sabu Disita

Sebarkan:





Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu seberat 38 Kg jaringan Sindikat Internasional Negara Malaysia-Indonesia yang beroperasi di Provinsi Sumatera Utara.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi tentang jaringan sindikat Internasional yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.

"Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif selama 3 minggu. Setelah itu, tim dipimpin Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung berhasil memprofiling jaringan tersebut," ungkap Kapolda, Rabu (6/12/2017).

Adapun kronologis penangkapan berawal pada Sabtu tanggal 25 Nopember 2017. Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut beserta anggota melakukan terhadap seorang pelaku tindak pidana narkoba bernama Mudawali (31), warga jalan Marindal I Gang Madrasah, Desa Mariendal I Kecamatan Patumbak Medan.

Dia ditangkap di jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Batu Lenggang Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Propinsi Sumut tepatnya di depan warung internet (warnet) dengan barang bukti berupa 6 enam bungkus plastik hijau bertuliskan Guan yin Wang diduga berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing seberat 1 Kg dengan total keseluruhan seberat 6 Kg.

"Setelah di interogasi, lalu dilakukan pengembangan tentang adanya tempat penyimpanan sabu yang berada di Medan," sambung Kapolda Sumut.

Kemudian, pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2017, petugas kembali menangkap satu orang tersangka bernama Paujari (45), warga Jalan Pasar I Lingkungan VII Kecamatan Medan Marelan Medan di rumahnya di Jalan Pasar I Linkungan VII, Kecamatan Medan Marelan dan disita barang bukti berupa 6 kotak yang dibungkus koran dengan merk Qin Shan, masing-masing seberat 1 Kg dengan total keseluruhan seberat 6 Kg.

Setelah itu, petugas melakukan pengembangan ke Desa Sampali. Disana, tersangka Paujari mencoba melarikan diri. Melihat itu, petugas langsung melumpuhkan dengan menembak kaki sebelah kanan.

"Hasil dari interogasi terhadap kedua tersangka dan dilakukan pengembangan, lalu mendapat informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Tanjung Balai menuju Medan," tukas Kapolda.

Kemudian, pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2017 didapat informasi bahwa jaringan tersebut akan menjemput barang yang diduga narkotika Jenis sabu-sabu di daerah jalan Turi Medan.

Mendapat informasi itu, petugas melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang menjemput sabu-sabu di daerah Jalan Turi Medan. Petugas mengejar pelaku hingga di jalan Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia.

Dan pelaku berhasil ditangkap, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 satu tas yang berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu sebanyak 15 bungkus yang dikemas dengan bungkus teh warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang dengan berat masing-masing seberat 1 Kg dengan total keseluruhan seberat 15 Kg.

Petugas kembali menangkap 2 pelaku yakni Conary Pernando Sitorus alias Aguan (46), warga Jalan Sunggal No.75 Kecamatan Medan Sunggal dan Gema Sitorus (56), warga Desa Suka Maju Indah Kecamatan Sunggal.

Setelah di Interogasi, kedua tersangka menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu-sabu ini berasal dari tersangka Koro.

Lalu, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku Koro yang tengah mengendarai mobil Kijang Krista warna hitam dimana para pelaku sempat menabrakkan kendaraannya ke kendaraan petugas.

Hingga akhirnya 4 pelaku lainnya berhasil ditangkap di daerah Namorambe, dengan nama Mhd Diani Sitorus alias Dani alias Koro (40), warga Teluk Nibung Desa Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai), Riawan alias Athong (34), warga Jalan Ringroad/Gagak Hitam No.9 A Kecamatan Sunggal, Basar Siregar (44), Anggota Polri berpangkat ajudan Komisaris Polisi (AKP), warga Jalan Duria Kompleks Royal Duria No.2 A Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan) dan Mhd Yogi Maulana Sitompul (22), anggota Polri berpangkat Bdipda,  warga Jalan Kampung Jawa Gang Ule Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu.

Setelah itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil ditangkap dua orang kurir bernama Arif Ari Body (28), warga Tanjung Baru Pasar IX Jalan Bakaran Batu Dusun II Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang) dan Jonny (45), warga Jalan Titi Papan Simpang Dobi Gang Nuri Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, yang merupakan kurir pemesan sabu seberat 3 Kg.

Menurut pengakuan, sabu seberat 3 Kg itu akan dibawa ke daerah Helvetia Medan dan dilakukan pengembangan dengan membawa tersangka Mhd Dani Sitorus als Dani als Koro yang mengetahui lokasi 3 kg sabu yang diselundupkan. Pada saat turun dari mobil, tersangka Koro berupaya melawan petugas sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia.

Lalu, pada hari Senin tanggal 4 Desember 2017, petugas melakukan penyelidikan ke Titi Baru Desa Bakung Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dan menangkap 3 orang pelaku bernama M. Aman Sapuan (22), Ahmad Zulvi (40) dan Alfa Chandra (35), ketiganya merupakan warga Desa Pekuburan Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Ketiganya ditangkap dengan barang bukti seberat 1 Kg sabu, dan pada saat dilakukan pengembangan, tersangka Aman Sapuan berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan dengan menembak kaki tersangka.

Kemudian, pada penangkapan hari Selasa tanggal 5 Desember 2017 sekira pukul 23.00 Wib, petugas melakukan penangkapan di jalan Putri Hijau Medan tepatnya di depan Merdeka Walk terhadap satu orang teesangka bernama Suryono (44), warga Jalan Perjuangan Gang Tunggal No.19 Kecamatan Medan Perjuangan dan disita barang bukti 1 karung berisikan narkotika jenis sabu seberat 10 kg dan 1 unit Avanza warna hitam BK 1674 KD.

Sewaktu di interogasi, tersangka Suryono berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan dengan menembak kaki tersangka.

Dari Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu seberat 28 Kg jaringan Sindikat Internasional Negara Malaysia-Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara telah dilakukan lima kali pengungkapan kasus yang dimulai dari tanggal 25 Nopember 2017 s/d hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 dengan total barang bukti seberat 38 Kg dan jumlah tersangka sebanyak 14 orang yang terdiri dari 3 orang dilakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan dengan menembak kaki, 1 orang pelaku tindakan tegas terukur (MD) dan 2 orang oknum Polri.

"Seluruh tersangka merupakan sindikat Internasional yang dikendalikan oleh Bandar dari Malaysia bernama Polytron. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjut terhadap para pengendali jaringan Internasional yang berada di Malaysia," pungkas Kapolda.(sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini