Pemkab Deliserdang Raih Penghargaan Dari Ombusdman RI

Sebarkan:



JAKARTA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dibawah kepemimpinan duet “tangan dingin" Bupati H Ashari Tambunan bersama Wabup H Zainuddin Mars menjelang berakhirnya tahun 2017, lagi-lagi berhasil mengukir prestasi di tingkat nasional dengan diraihnya  penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Menurut UU 25 Tahun 2009 dari Ombusdman RI.

"Penyerhaan Anugerah Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang diserahkan langsung oleh anggota Ombusmad RI Ahmad Su'adi, M.Hum kepada Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan, yang disaksikan Ketua Ombusdman RI Amzulian Rifai Bersama Anggota lainnya serta para Gubernur, Bupati/Walikota serta dari pejabat kementrian, pada acara Penganugrahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik menurut UU 25/2009, di Gedung Balai Kartini Jakarta pada siang tadi,” kata Kadis Kominfo Kabupaten Deliserdang Haris Binar Ginting  melalui telefon selulernya, Selasa (5/12).

Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan public yang dilakukan terhadap produk pelayanan administrasi di Kabupaten Deliserdang dari 58 produk layanan administrasi diperoleh nilai 85,63 dan masuk zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

Haris Binar Ginting juga  menambahkan bahwa penganugerahan predikat kepatuhan yang diterima Kabupaten Deliserdang ini dilihat dari upaya instansi penerima predikat dalam memenuhi komponen standar pelayanan sebagaimana yang tertuang dalam UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam ketentuan itu tercantum bahwa sebuah unit layanan harus menyampaikan informasi, di antaranya, mengenai kejelasan waktu, prosedur, persyaratan dan biaya layanan pablik pada setiap SKPD.

Sementara itu Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan menyatakan rasa gembiranya sekaligus mengucapkan terima kasih kepada semua SKPD terkait di jajaran Pemkab Deliserdang yang telah memberikan kontribusi bagi keberhasilan Kabupaten Deliserdang menerima Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik menurut UU 25/2009 untuk katagori Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan standar pelayanan pablik ini merupakan bukti konkrit terhadap komitmen Pemkab Deli Serdang memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat disemua bidang kegiatan pembangunan sejalan dengan Visi pembangunan Deliserdang yaitu Deli Serdang yang maju berdaya saing, religius dan bersatu dalam kebhinekaan.

Sementara Kabid Informasi Publik Dinas Kominfo Deliserdang Ari Mulyawan menambahkan  selain Kabupaten Deliserdang, penghargaan yang sama juga diberikan kepada Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat. Untuk Pemerintah Kota yaitu Kota Belitar, Palembang, Palopo, Pangkalpinang, Sukabumi, Balikpapan, Dumai, Jambi, Pekanbaru, Lubuklinggau, Banda Aceh, Payakumbuh dan Kota Mataram. Serta untuk Kabupaten yaitu Kabupaten Pidie, Bantaeng, Pinrang, Polewalimandar, Garut, Siak, Kutaikartanegara, Tanah Datar, Moaro Jambi dan Kabupaten Bengkulu Utara.



Sebelumnya Kabupaten terbesar di Sumatera Utara ini telah meraih dua penghargaan tingkat Nasional yaitu Penghargaan penghargaan Dwija Praja Nugraha dari Persatuan Guru Republik Indonesia kepada Bupati H Ashari Tambunan di Kota Bekasi dan penghargaan Kabupaten Deli Serdang sebagai Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan yang diserahkan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Kota Bandung.(walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini