P21, Dua Tersangka Judi Online Antar Negara Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan:



LHOKSEUMAWE-Dua tersangka judi online antar negara yang ditangkap pada 20 November 2017 lalu, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Selasa (5/12), sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya yaitu HW (22), asal Kota Banda Aceh dan MAT (19), asal Meulaboh, Aceh Barat.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) AKP Budi Nasuha Waruwu membenarkan kedua tersangka judi online antar negara telah dilimpahkan ke Kejari Lhokseumawe.

“Mereka HW dan MAT kita serahkan setelah semua proses penyidikan sudah lengkap atau P-21, dalam perkara judi/maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 jo pasal 19 jo pasal 20 jo pasal 21 Qanun nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” sebutnya.

Sementara Kajari Lhokseumawe Mukhlis, SH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Isnawati mengatakan proses hukum kedua tersangka judi online antar negara telah memasuki Tahap II yaitu pelimpahan tersangka dari pihak kepolisian kepada kejaksaan.

“Ya, kita telah menerima pelimpahan kedua tersangka judi online antar negara dari Polres Lhokseumawe,” ujarnya menambahkan selanjutnya kedua tersangka akan dititipkan ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.(Adi)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini