Masyarakat Menempati Rusunawa Harus Diseleksi

Sebarkan:



Warga Asahan berpenghasilan rendah sudah banyak mengajukan permohonan untuk dapat menempati Rusunawa yang dibangun dengan menggunakan dana APBN dan berlokasi di jalan Taufan Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kota Kisaran Barat.

Elly Rahayu selaku tim pendampingan yang mengelola pendaftaran menempati Rusunawa,  kepada wartawan jumat (15/12) sekira jam 11.00 wib mengatakan  warga masyarakat dengan penghasilan rendah sudah banyak yang mengajukan permohonan untu menempati rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).

"Namun demikian kami akan tetap melakukan seleksi bekas pengajuan yang di ajukan oleh warga masyarakat tersebut , hal tersebut dilakukan agar penguhuni Rusunawa ini benar benar dihuni warga masyarakat berpengasilan rendah yang belum memiliki rumah tinggal sendiri," ujarnya.

Elly Rahayu juga mengatakan Rusunawa yang dibangun oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2012 hingga 2014 ini sebanyak 4 twin Blok dengan kapasitas hunian sebanyak 396 kamar, dan Kabupaten Asahan diberikan hak pengelolaannya.

Sementara tujuan dibangunnya Rusunawa ini salah satunya untuk memenuhi kebutuhan akan perumahan yang layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, fasilitas yang dimiliki pada tiap hunian di Rusunawa ini terdiri dari 1 kamar tidur, 1 ruang keluarga, 1 kamar mandi, dapur dan ruang jemur pakaian.

Pada rusunawa ini juga terdapat area perpakiran, ruang serba guna yang dapat dipergunakan oleh hunian dengan sistem sewa serta ruang komersil.

Seperti yang disampaikan Bupati Asahan drs.H.Taufan Gama Simatupang,MAP  melalui wakil bupati H.Surya,BSc beberapa waktu lalu juga mengatakan bahwa dengan adanya Rusunawa ini, di harapkan warga masyarakat Asahan berpenghasilan rendah dapat hidup sehat secara layak dengan menempati  dan bertempat tinggal di hunian Rusunawa , di tempat ini semuanya akan terkontrol mulai dari kebersihan lingkungan, keamanan maupun kenyamanan hidup dalam komplek hunian Rusunawa.

Dan yang perlu dingat nantinya bagi penghuni hunian Rusunawa juga tetap dan wajib membayaran restribusi sebesar  Rp.75 ribu per bulan di lantai dasar , namun ini hanya diperuntukan bagi penyadang difabel, di lantai dua sebesar Rp.120 ribu per bulan, di lantai tiga sebesar Rp.115 ribu per bulan, dilantai empat sebesar Rp.110 ribu perbulan, dan dilantai lima sebesar Rp. 107 ribu per bulan dan tarif yang ditetapkan tersebut diluar beban biaya pemakaian listrik (PLN) serta beban biaya pemakaian air yang digunakan oleh penghuninya.

Diperkirakan warga dapat menempati rumah hunian di Rusunwa ini pada bulan Januari 2018 mendatang, dan pada Desember 2017 ini akan dilakukan penyeleksian berkas pengajuan yang di mohonkan oleh warga masyarakat, pungkasnya.(rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini