KTNA Sambut Baik Ranperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Sebarkan:




KTNA Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) sambut baik atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dengan adanya Perda ini diharapkan menjadi solusi untuk mempertahankan keberadaan lahan pertanian dalam mewujudkan dan menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Paluta.

Ketua KTNA Paluta Ginda Harahap mengatakan bahwa Kabupaten Paluta merupakan salah satu daerah di Sumut yang mempunyai potensi dalam bidang pertanian.

"Paluta juga punya potensi kuat dalam bidang pertanian. Makanya petani sangat membutuhkan Perda yang mengatur Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan," katanya, Rabu (6/12).

Diakuinya, alih fungsi lahan pertanian di Paluta saat ini sudah sangat mengkhawatirkan, terutama di wilayah Kecamatan Padang Bolak. Di daerah ini banyak ditemukan bangunan yang menggunakan lahan sawah dan di duga tidak berizin.

Dalam kesempatan ini Ginda juga mengapresiasi langkah dan kinerja Panitia Khusus (Pansus) yang sudah membahas Ranperda diantaranya Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Kita dukung dan menyambut baik atas lahirnya Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Hal ini lah yang menjadi pelindung bagi dunia pertanian di daerah kita. Apalagi di daerah kita sudah mulai banyak pengalihan fungsi lahan," tutupnya.

Sebelumnya, DPRD Paluta bahas dan setujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) eksekutif dalam Rapat Paripurna DPRD Paluta di Aula Serba Guna, Kantor Bupati, Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Senin (4/12).

Adapun ke lima Ranperda yang dilaporkan pada rapat DRPD Paluta itu, pertama Ranperda Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paluta, kedua Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ketiga Ranperda tentang ketertiban umum, keempat Ranperda tentang Perhubungan dan kelima Ranperda tentang retribusi pengendalian menara komunikasi. (plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini