KPA: Putusan Bebas Pembunuh Balita di Siantar Ciderai Harkat Martabat Anak

Sebarkan:
Untuk ketiga kali dalam kurun waktu enam bulan terakhir ini, Majelis Hakim PN Siantar memvonis bebas para predator seks dan pelaku kejahatan terhadap anak. 2 kasus kejahatan seksual dinyatakan bebas dari segala tuduhan walaupun para penyidik dan Jaksa Penuntut Umum bekerja ketas serta  berkeyakinan secara hukum bahwa dua tersangka yang diajukan ke Pengadilan Negeri Siantar pantas mendapat hukuman maksimal sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak dan satu  lagi kasus perampasan hak hidup anak balita secara paksa terhadap MJS (3,5) secara sadis warga Pematang Siantar.

Patut menjadi pertanyaan  kita semua ada apa dengan putusan bebas atas kasus kejahatan dan penganiayaan anak ini ? Putusan Bebas PN Siantar  terhadap 3 kasus kejahatan terhafap anak telah merampas kemerdekaan dan harkat marbat anak, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menjawab beberapa pertanyaan wartawan melalui telepon dan WA.

MJS 3,5 tahun anak tunggal dari pasangan  bapak bermarga Sinaga dan ibu Maria boru Simanjuntak,  warga Jln. Dalil Tani, Gang Rebung, Kelurahan Tomuan Kota  Siantar tewas  ditangan MTS (52) sahabat dari pengasuh MJS secara sadis dan tidak berprikemanusiaan.

Hasil penyidikan Polri dari Polres Siantar yang dipimpin Aiptu Marlon Siagian menemukan fakta bahwa tersangka memukul korban dengan sekuat tenaga dibagian samping korban, lalu dipukul dibagian belakang hingga korban terbentur ditiang broti kamar, setelah korban terjatuh lalu MTS bukan berhenti menyiksanya namun justru mengulang perbuatannya dengan cara menginjak bagian punggung korban hingga patah.

Setelah diinjak, lalu MTS dengan tenangnya meninggalkan korban MJS  dirumah lalu  mengunci pintu rumah korban, kemudian menyerahkan kunci kepada ibu pengasuh MJS sebelum meninggalkan rumah korban Senin 23 Maret 2027 pukul 22 malam. Fakta  ini dikuatkan dengan hasil  rekonstruksi yang dilakukan penyidik dengan MTS dan dikuatkan pula dengan hasil Visum yang dikeluarkan Rumah Sakit yang menyatakan bahwa MJS meninggal dunia akibat benturan benda tumpul dibagian kepala.

Peristiwa ini berawal ketika MTS Senin 23 Maret 2017 bertandang ke rumah ibu pengasuh lalu bertemu dengan MJS dan mengajak korban bercanda namun ditolak oleh MJS karena korban seringkali merasa mendapat cubitan ketika korban bercanda dengan MTS..Atas penolakan itulah membuat MTS tersinggung dan marah kemudian menampar, menendang serta menginjak korban secara membabi buta hingga korban tewas.

Atas perbuatan MTS oleh ANNA LUSIANA  selaku JPU Kejari Siantar dituntut dengan padal 80 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara namun  FITRA DEWI yang bertindak sebagai hakim yang memeriksa perkara penganiayaan dan pembunuhan MJS ini  justru memvonis bebas MTS dari segala tuduhan membuat semua pengunjung sidang histeris dan tidak yakin atas putusan bebas yang dibacakan Hakim Fitra Dewi.

Atas putusan bebas ini Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perkumpulan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pusat yang memberikan pembelaan dan perlindungan Anak di Indonesia, demi keadilan bagi korban dan keluarganya serta sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran hak anak mendukung penuh upaya Jaksa Penuntut Umum untuk segera melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Arist putra Siantar ini, menyampaikan jika putusan kasasi  MA menguatkan putusan PN Siantar,  Komnas Perlindungan Anak dengan  sebutan lain  KOMNAS ANAK mendesak penyidik Polri dalam hal ini Polres Siantar untuk menemukan pelaku penganiayaan dan pembunuhan MJS  si Bayi malang ini.


Demi penegakan dan pemenuhan perlindungan anak di Siantar Komnas Anak segera bertulis surat untuk melaporkan dan mendesak Ketua MA untuk melakukan evaluasi terhadap hakim-hakim PN Siantar selaku pekerja hukum yang seringkali melakukan putusan bebas terhadap para penjahat dan predator anak dan yang tidak sensitif dengan hak-hak anak dan putusannya.

Putusan bebas atas perkara-perkara kejahatan terhadap anak dengan alasan TIDAK ADA SAKSI YANG MELIHAT seringkali menjadi alasan utama para hakim di PN Siantar memutus BEBAS  membuat gerakan pememuhan dan perlindungan anak di Siantar dan Simalungun menjadi terhambat. Ini menunjukkan bahwa Siantar Simalungun terbukti wilayah darurat kekejahatan terhadap ana dan tak lauak bagi anakk. Parameternya adalah putusan hukum bebas terhadap pelaku kejahatan terhadap anak yang tidak sensitif pada anak dan tidak berkeadilan salah satu bukti bahwa Siantar Simalungun, sekali lagi tidak bersahabat untuk anak.

Selaku putra Siantar akan terus dan tidak kenal lela mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan anak di Siantar dan Simalungun dan anak di Indonesia  untuk melawan para predator kejahatan terhadap anak.(rel)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini