Kemenkeu Gelar Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Sebarkan:

Kegiatan Turut Dihadiri Bupati Karo






Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jumat (15/12) sekira pukul 09.00 wib, menggelar sosialisasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun anggaran 2018,  yang dibuka oleh  Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di hotel Royal Ambarukmo Jln.Laksda Adisucipto No.81 Yogyakarta.



 Bupati Karo Terkelin Brahmana SH didampingi  Rehulina Sembiring SE, Kabid Adminitrasi Pemerintahan Desa, Elfrida Astuti Purba, S.Sos , Kabid Penataan Desa, Eva Angela Sembiring SS MM, hadir dalam sosialisasi transfer dana desa.



“Tujuan sosialisasi ini karena kini telah ditetapkan undang-undang tahun 2017 tentang APBN tahun anggaran 2018, dimana dalam undang-undang tersebut telah diatur sejumlah perubahan kebijakan transfer kedaerah dan dana desa, antara lain pengalokasian DAU yang tidak lagi bersifat final,” ujar Bupati.



Lebih lanjut disampaikannya, Selain itu  saat ini khusus untuk penggunaan sebagian dana transfer umum (DBH dan DAU) untuk infrastruktur serta pengalokasian DAK fisik berdasarkan usulan daerah, akan lebih difokuskan pada upaya mengurangi kesenjangan layanan dasar publik antar daerah, dan sosialisai tersebut diatas, sangat penting pengelolaan keuangan daerah dengan baik sesuai prinsip tata kelola keuangan yang transparan dan akuntable." terangnya.



 Sementara,  Kabid Adminitrasi  Pemerintahan Masyrakat Desa  (PMD),  Rehulina Sembiring, SE  mengatakan bahwa saat ini ada sejumlah kebijakan baru dalam pengalokasian dana desa, dimana khusus kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang mempunyai penduduk miskin tinggi akan diberikan afirmasi (pengakuan), demikian saat sosialisasi tadi dijelaskan oleh Boediarso Teguh Widodo Direktur  jenderal Perimbangan keuangan Kementrian Keuangan RI saat paparan," sebutnya.



“Saat ini telah dilakukan reformulasi pengalokasian dana insentif daerah (DID) kepada daerah yang mempunyai kinerja terbaik dalam kesehatan fiskal, dan pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publik pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum serta ekonomi dan kesejahtraan, yang tertuang dalam peraturan  Menteri Keuangan No.50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa," jelasnya



 Kabag Pemdes, Eva Angela SS.MM menuturkan terkait transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Pemerintah akan mengoptimalkan pengelolaan Dana Desa , melalui kebijakan pengalokasian, penyaluran, prioritas penggunaan, pengawalan dan pendampingan, serta pengawasan.



"Penyaluran Dana Desa dilakukan berdasarkan pada kinerja pelaksanaan, yaitu memerhatikan kinerja penyerapan anggaran dan capaian output, serta mendekatkan pelayanan melalui pengalihan penyaluran kepada KPPN di daerah. Sehingga dampak dari pemanfaatan Dana Desa dapat segera dirasakan oleh masyarakat desa," tuturnya. (Marko Sembiring)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini