Kapolres Deliserdang Minta PLN Kooperatif Soal Kasus Gardu Induk di Galang

Sebarkan:





Deliserdang- Polres Deliserdang sudah dua kali menyurati PLN agar memberikan dokumen yang dibutuhkan guna penyelidikan lahan gardu induk PLN di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang yang diduga dua kali dibayar. Namun sangat disayangkan, hingga kini perusahaan plat merah ini belum juga memberikan dokumen yang diminta penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Deliserdang.

Bahkan penyidik sudah mendatangi kantor gardu PLN di Medan untuk meminta dokumen yang diperlukan tapi belum juga diberikan.

Menanggapi hal ini, Kapolres Deliserdang AKBP Eddy S Tarigan kepada wartawan pada Senin (4/12) menegaskan kasus ini menjadi prioritas. "Biarkanlah dulu diselidiki. Kalau soal teknis tidak bisa dipublikasikan. Kita terus mengumpulkan bukti-bukti agar kasus ini terang dan terungkap,” tegasnya.

Disinggung jika kasus ini sudah digelar di Polda Sumut dan harus ditindak lanjuti, Eddy S Tarigan mengatakan, dirinya  belum mengetahui pasti apakah sudah digelar di Polda Sumut. Namun pihaknya akan kembali menggelar kasus ini karena perkara korupsi tidak sama dengan tindak pidana umum lainnya.

"Kita akan kembali menyurati pihak PLN agar memberikan dokumen yang dibutuhkan untuk penyelidikan. Pihak PLN dimohon untuk koperatif memberikan dokumen yang dibutuhkan agar kasus ini bisa terang,” terangnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting ketika dikonfirmasi wartawan via telepon selularnya menyebutkan, gelar perkara yang dilaksanakan merupakan mekanisme suatu proses penyidikan untuk membuka kasus itu menjadi terang.

"Jika Polres Deliserdang sudah dua kali mengirimkan surat permintaan dokumen kepada pihak PLN tapi belum diberikan, disurati lagi saja,” ujarnya.

Untuk mengingatkan, lahan Gardu Induk PLN seluas 7200 M2 di Desa Petangguhan ,Kecamatan Galang itu pada tahun 2009 lalu menyeret pemilik lahan mendiang H Sali Rajimin, Mansuria Dachi staf BPN, Hadisyam Hamzah SH mantan camat Galang dan  mantan Kepala Desa Petangguhan, Syamsir kedalam penjara karena terbukti mark up lahan seluas 7200 M2 sehingga terjadi kerugian Negara sebesar Rp 230 juta.

Namun setelah perkara korupsi itu, malah GAS muncul mengklaim jika lahan itu milik orangtuanya padahal saat akan pembebasan lahan itu justru GAS tidak muncul. Anehnya meski pihak PLN sebagai penggugat tapi malah membayar lahan seluas 7200 M2 itu kepada GAS sebagai tergugat sebesar Rp 450 juta dengan rincian Rp 25 juta per satu rante (400 M2) sesuai hasil kesepakatan mediasi antara kedua belah pihak di Pengadilan Negeri. (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini