Gelar Perkara Kasus Bupati Asahan Banyak Kejanggalan, Pelapor Surati LBH Jakarta

Sebarkan:


Muhammad Afifuddin Gurning anak dari  H. Ishak M Gurning


Usai pelaksanaan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri Senin (27/11) , Pelapor kasus Laporan Polisi dengan Nomor : LP. 243 /III2016/Bareskrim dan Nomor : LP. 1640 /XII/2016/SPKT II,  H.  Ishak M Gurning menyurati kuasa hukumnya dari LBH Jakarta.

Dalam surat bertanggal (30/11) itu, H. Ishak M Gurning menyampaikan beberapa kejanggalan dari pelaksanaan gelar perkara di Bareskrim itu.

Diantaranya adalah bukti surat yg sudah diberikan ke Penyidik yaitu foto copy SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) Nomor : K/139/IX/2015/Ditreskrimsus dan foto copy SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) Nomor : 594.114/8/1989, tidak dimasukkan Penyidik sebagai bukti.

Menurut Pelapor, bukti SP2HP dan SPKT ini sangat penting dalam mengungkap peristiwa yang dilaporkannya.

Sebagaimana diketahui, dalam LP. 243, H. Ishak M. Gurning sebagai salah satu Pendiri Yayasan PMDU melaporkan Taufan Gama Simatupang krn diduga menggelapkan lahan asset Pemerintah Kabupaten Asahan yg telah diberikan hak pakai kepada Yayasan PMDU.

Taufan Gama Simatupang diduga menggunakan alas hak tanah yang diduga palsu sehingga bisa terbit SHM (Sertifikat Hak Milik) tanah atas nama dirinya diatas objek tanah milik Yayasan PMDU.

Selain itu, dalam laporan LP. 243 tersebut juga disertakan dengan Pasal 266 KUHP, karena Taufan Gama Simatupang diduga memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, yaitu LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Bupati Asahan tahun 2015 di KPK .

Dalam LHKPN Bupati Asahan, tahun 2015, Taufan Gama Simatupang menyatakan bahwa lahan miliknya seluas 1.345m2, diperolehnya pada tahun 1996 dan berasal dari warisan, hibah dan hasil sendiri.

Sedangkan dari bukti dan saksi yg ada, lahan 1.345m2 itu adalah jelas dan nyata bagian dari 6,62 Ha lahan asset milik Pemerintah Kabupaten Asahan yg sudah diberikan hak pakai ke Yayasan PMDU dan belum pernah dijual, diwariskan atau dihibahkan kepada siapapun, sebagian atau keseluruhanya.

Selain kejanggalan diatas, Pelapor juga menyatakan dalam suratnya ke LBH Jakarta, bahwa apa yang dilakukan ini hanyalah semata-mata demi penegakan hukum.

Sebagai salah satu pendiri Yayasan PMDU, Pelapor mempunyai kewajiban untuk mengembalikan Yayasan PMDU dan seluruh assetnya kepada pemiliknya, yaitu umat Islam (publik).

Bukan seperti selama ini, yang sepertinya "dikuasai" oleh terlapor dan keluarganya.

Dalam surat tersebut, Pelapor juga menyatakan bahwa dia dan juga anak-anaknya tidak akan bersedia menerima, seandainya pun ada tawaran untuk duduk dalam kepengurusan Yayasan PMDU.

Kemudian, dalam surat tersebut H. Ishak M Gurning juga mengadukan ke LBH Jakarta, atas informasi yang dia terima pada tanggal (20/11) bahwa pihak Penyidik Polda Sumut tidak mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Sumatera Utara.

Informasi yang diterima Pelapor, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yg sudah dikirimkan ke Kejati Sumatera Utara pada tanggal 3 Mei 2016 (untuk LP. 243) dan 5 Oktober 2017 (untuk LP. 1640) ternyata tidak ditindaklanjuti Penyidik dengan pengiriman berkas perkara.

Sehingga dengan tidak adanya berkas perkara, tentunya akan menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan petunjuk ke Penyidik.

Selain itu akan menyebabkan ketidak pastian hukum dan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada profesionalisme dan independensi Penyidik.

Sebenarnya masih ada lagi beberapa kejanggalan yang ditemukan pada saat gelar perkara khusus di Bareskrim itu, namun hal ini menurut Pelapor tidak bisa disampaikan ke publik, karena terkait langsung dengan materi penyidikan.

Atas serangkaian hal tersebut, Pelapor dalam suratnya, memohon kepada LBH Jakarta sebagai kuasa hukum Pelapor, untuk dapat mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan demi terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.

Demikian disampaikan oleh H. Ishak M Gurning, melalui anak kandungnya, Muhammad Afifuddin Gurning dalam Pers Rilisnya Rabu (6/12).(rung)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini