Dua Pembunuh Steven Sigalingging Divonis 20 Tahun

Sebarkan:


Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Nurmala Sinurat menghukum Simson Hutapea (23) dan Mindonta Sebayang (24) pelaku pembunuhan sahabat mereka, Steven Sardana Sigalingging (21) selama 20 tahun, Jumat (15/12/17).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Aben Situmorang yang menuntut para terdakwa selama 20 tahun.

Dalam pertimbangan hakim ke dua pelaku terbukti melanggar pasal 340 dan pasal 55 KUHP. Sedangkan satu terdakwa lainnya, Jefris Steven Sinaga (21) meminta waktu untuk membacakan surat permohonan maafnya.

"Hakim menilai bahwa semua unsur yang dilakukan terdakwa terpenuhi," katanya, Jumat (15/12/17).

Mendengar vonis hakim, Mindonta mengaku akan memikirkan untuk mengajukan banding, sedangkan Simson mengatakan akan mengajukan banding.

Sebelumnya, warga Binjai dihebohkan dengan penemuan jenazah di sekitar pekuburan muslim, Jalan Kamboja, Kebun Lada yang ternyata adalah Steven.

Setelah para pelaku ditangkap, akhirnya terkuak motif pembunuhan tersebut. Steven dibunuh oleh temannya sendiri. Dia dibunuh karena para tersangka khawatir Steven membongkar penggelapan mobil rental yang mereka lakukan.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini