Disnaker Palas Minta PT SHBM Hormati Tripartit

Sebarkan:

Ahmad Alkindi Kudadiri 




Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas (Disnaker Palas) meminta kepada jajaran manajemen PT Sumber Huta Baru Makmur (PT. SHBM), agar menghormati hasil kesepakatan musyawarah Tripartit, terkait pembayaran pesangon karyawannya.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Hubind Disnaker Palas, Ahmad Alkindi Kudadiri menjawab wartawan di ruang kerjanya, Senin (4/12/2017).

"Hal ini perlu kami sampaikan dan mengingatkan kembali ke pihak PT. SHBM, sesuai hasil pertemuan Tripartit di Disnaker Palas tertanggal 6 nopember 2017, persoalan hak normatif eks karyawan PT SHBM akan dibayarkan pada bulan desember ini," ungkapnya.

"Dari keputusan Tripartit itu disebutkan, seluruh eks karyawan PT SHBM, yang perusahaannya dijual asetnya ke perusahaan PT KAS STA Group. Eks karyawan PT SHBM menerima pembayaran pesangon, rapelan kenaikan UMK 2017, pembayaran THR bagi karyawan beragama nasrani, serta rekomendasi BPJS kepada karyawan," paparnya.

Diterangkannya, sesuai kesepakatan Tripartit juga disebutkan, eks karyawan PT SHBM yang bekerja kembali di PT KAS STA Group, mendapatkan sebanyak 60% dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak 15% yang diberikan PT. SHBM.

"Sedangkan bagi eks karyawan yang tidak lagi dipekerjakan di PT. KAS STA Group, mendapatkan sebanyak 100% uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak15%, sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan," tegasnya.

Untuk teknis pembayaran hak-hak normatif karyawan PT SHBM tersebut, tambahnya, sesuai hasil Tripartit yang telah disepakati, dibayarkan melalui serikat pekerja FSPMI Kabupaten Palas.

"Secara teknis lagi, tentunya karyawan PT SHBM selaku anggota serikat pekerja FSPMI, akan membuat surat kuasa kepada pengurus FSPMI Palas. Untuk karyawan PT SHBM yang bukan anggota FSPMI, bisa mengambil sendiri uang pesangonnya, atau dikuasakan juga kepada FSPMI," jelasnya.

Kepada pihak manajemen PT KAS STA Group, lanjut Alkindi, pihaknya berharap agar perusahaan swasta tersebut bisa memberikan ijin kepada eks karyawan PT SHBM yang tidak lagi dipekerjakan, untuk tinggal di perumahan karyawan sampai pembayaran hak-hak normatifnya selesai diberikan oleh PT SHBM.

Sebelumnya, lewat pengumuman tertulisnya tertanggal 20 nopember 2017, yang ditanda tangani oleh Sandi Marturia, SH, perusahaan PT SHBM memberitahukan kepada mantan karyawan PT SHBM, pengambilan pesangon sudah bisa dilakukan mulai tanggal 5 desember 2017 di kantor pusat PT SHBM, di Jalan Urip Sumodiharjo No 25b, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini