Coba Melarikan Diri, Tersangka Curat Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan:




MEDAN - Ahmad Fauzk alias Dodoi (39), warga Jalan AR Hakim Gg Seto Lorong Gelora, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Area harus menahan rasa sakit, Selasa (05/12/2017). Tersangka Curat (pencurian dengan pemberatan) ini dihadiahi timah panas saat akan dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Medan Area karena mencoba melarikan diri.

Informasi yang diperoleh, tersangka diciduk personel Unit Reskrim Polsek Medan Area sesuai dengan laporan korbannya, Fuad, warga Jln Bromo, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, yang tertuang dalam STBLP, No : LP/1105/K/XI/2017/Polsek Medan Area. Dalam melakukan aksinya, tersangka masuk ke dalam rumah dan warung korban dengan cara merusak plafon. Setelah berhasil masuk, tersangka langsung mengambil barang milik korban dari dalam warung yakni uang tunai Rp 5 juta, 5 slop rokok merk Saompoerna, 3 slop rokok merk Lucky, 5 slop rokok merk Surya, 50 bungkus rokok merk Magnum, 10 bungkus rokok merk Djisamsoe kecil, 5 slop rokok Merk Saompoerna kecil dan 2 slop rokok merk Djisamsoe besar.

Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Area. Menerima laporan korban, personel Polsek Medan Area melakukan olah TKP dan pemeriksaan CCTV dan mengetahui identitas tersangka. Mengetahui identitas dan keberadaan tersangka, personel kepolisian Polsek Medan Area pub langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun, pada saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan.

"Saat diberikan tembakan peringatan, tersangka tidak menghiraukannya justru menyerang personel sehingga tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kaki tersangka," kata Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi.

Dari keterangan tersangka, jelas Rudi, tersangka mengakui perbuatannya setelah di cocokkan dengan CCTV. Rudi menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 helai baju milik tersangka yang dipakai saat melakukan tindak pidana pencurian. "Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksima 7 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini