Bahas R-APBD, Kepala BPKAD Berdebat Sengit dengan Tim III DPRD Binjai

Sebarkan:

Arffan Siregar: Dewan Hanya Baca Judulnya Saja, Bukan Rincian


Foto dokumen ruang sidang utama DPRD Binjai

Kepala Keuangan Badan Pengelolahan Keuangan Pendapatan Aset Daerah Pemko Binjai, Arfan Siregar terlibat perdebatan sengit dengan Tim III DPRD Kota Binjai ketika sedang berlangsung pembahasan buku R-APBD Kota Binjai di ruang gedung utama DPRD Binjai, Jalan Veteran, Kecamatan Binjai Kota, Kamis (14/12/17).

Tim III DPRD Binjai yang terdiri dari T Matsyah, H M Yusuf SH, Mhum, Saidi, Ari Hamzah, Irfan Asriandi, melalui H M Yusuf Tim lll meminta penjabaran anggaran pada tahun 2017 dan penjelasan mengenai perubahan sistem keuangan Pemko Binjai dari SIMDA yang manual dan kini telah berubah memakai sistem digital yaitu E-Rencana.

Mendapat pertanyaan tersebut, Afan Siregar menjelaskan satu persatu pertanyaan tersebut. "Silva tahun ini ada dua dinas yaitu BPBD dan Dinas Pendidikan dan untuk rincian nilai anggaranya tidak bisa dijellaskan anggaran global sebelum adanya pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI dan secara subtansi tidak bisa merubah buku yang sudah dicetak dengan menggunakan sistrm E-RA," kata Affan Siregar.

Lebih lanjut, untuk sistem keuangan yang dari SIMDA tidak berbasis web, kini E-RA yang merupakan sistem digital dan langsung mempunyai satuan standart harga.

"Hal ini merupakan MOU dengan KPK RI dan Pemko Binjai telah berkomitmen bahwa penyusuan buku APBD yang berakuntabel serta melalui monitoring dan evaluasi. Dan jika ingin lebih detail nanti dicatat pakai pulpen dikertas biar kami susunkan jawabannya" ungkap Arffan Siregar di ruang rapat pembahasan yang digelar tim lll.

Lebih lanjut, Arffan menjelaskan realisasi pendapatan dan realisasi pengeluaran anggaran APBD Pemko Binjai. "Buku sudah diselesaikan Rabu pagi baru selesai dicetak. sebenarnya bukan kendala karena kita memakai sisitem e-ra maka terjadi keterlamabatan cetak dan membuat beberapa SKPD belum memberikan rincian dari Anggaran yang pos di mereka," beber Arffan.

Mendapat jawaban bahwasanya buku APBD TA 2018 tidak bisa dirubah setelah adanya paripurna nota pengantar bukan alasan dari Pemko Binjai. Sebab, jika adanya perubahan harus ada dasar hukum dan itu pun perubahan dapat terjadi melalui DPA dan hal ini bisa dilakukan.

"Yang kita bahas judul-judul kegiatan saja bapak yang terhormat  bukan rincian. Karena sepanjang tidak merubah pagu tidak masalah ada perubahan dan secara subtansi tidak boleh berubah. Karena sudah tertampung di musrembang dan pokok pikir dewan. Untuk merubah itu ada dasar hukumnya seperti yang bapak tanya soal 57 miliyar pembanguna pajak tavip yang terbakar hal ini dianggarkan karena suatu kebutuhan masyarakat," jelas Arffan.

Mendengar jawaban Arffan Siregar, Anggota DPRD dari Fraksi Golkar H M Yusuf terlihat tidak terima dan langgsung meminta agar Ketua Pansus Irfan Ahmadi masuk kedalam ruang rapat karena jawaban yang diberikan pihak BPKPAD Pemko Binjai tidak relevan.

"Panggilkan ketua pansus hal ini harus didengar ketua pansus sebab buat apa dibahas jika tidak bisa tertampung dan dilakukan perubahan di buku APBD TA 2018. Serta tim lain seperti tim l,ll tidak terkecoh juga membahas yang tidak bisa dirubah. Jadi takut pulak kita paripurna pengesahaan memandatangi absennya nanti," beber H M Yusuf.

"Saya bukan lagi menamdatangi absen pak tapi yang mengeluari anggarannya dan bila bapak mau ada perubahan bisa disampaikan di musrembang dan pokok pikiran dewan di bulan Agustus," sambut Arffan.

Sementara itu Rapat tim lll DPRD Binjai dengan Badan pengelolahan Keuangan Pendapatan Aset Daerah Pemko Binjai berakhir setelah Ketua Pansus memasuki ruang rapat.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini