5 Ranperda Pakuta Disahkan

Sebarkan:



DPRD Paluta bahas dan setujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) eksekutif dalam Rapat Paripurna DPRD Paluta di Aula Serba Guna, Kantor Bupati, Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Senin (4/12).

Turut hadir, Bupati Paluta Drs H Bachrum Harahap, Pimpinan DRPD Paluta dan anggota, Sekda Paluta Burhan Harahap SH, OPD, Camat, Forkompinda beserta undangan lainnya.

Adapun ke lima Ranperda yang di laporkan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang diketaui Amas Muda Siregar SE dan delapan anggota pada rapat DRPD Paluta itu, pertama Ranperda Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paluta, kedua Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ketiga Ranperda tentang ketertiban umum, keempat Ranperda tentang Perhubungan dan kelima Ranperda tentang retribusi pengendalian menara komunikasi.

Bupati Paluta Drs H Bachrum Harahap dalam sambutannya mengatakan setelah melalui proses pembahasan melalui tingkat pembicaraan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, akhirnya sampailah pada tingkat pembicaraan terakhir yaitu pengambilan keputusan untuk memberikan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah terhadap seluruh Ranperda yang telah di bahas untuk menjadi perda.

Setelah mendengar dan mencermati penyampaian laporan pansus DPRD dan pembacaan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan penetapan Ranperda menjadi perda, saya selaku kepala daerah berpendapat bahwa DPRD Paluta telah memberikan persetujuan untuk menetapkan ke lima Ranperda menjadi perda. Oleh karena itu melalui kesempatan ini, pemerintah daerah juga memberikan persetujuan untuk menetapkan ke lima Ranperda menjadi perda.

"Saya menyadari bahwa selama proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif bahkan sangat terjadi silang pendapat dan adu argumentasi. Untuk itu saya menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya. Semoga semua yang telah dilakukan dan disepakati membawa manfaat bagi masyarakat Paluta," tutupnya.

Sementara, Ketua Pansus Amas Muda Siregar SE usai rapat paripurna membenarkan bahwa ke lima Ranperda yang dibahas telah disepakati untuk menjadi Perda.

Tambahnya, terkait Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan, sesuai dengan UU Nomor 41 tahun 2009 dan diterbitkannya Perda Sumut Nomor 3 tahun 2015, semua lahan yang menjadi kawasan pertanian berkelanjutan akan di berikan perlindungan. Kepada Dinas Pertanian harus dapat seefektif mungkin merealisasikan perintah UU tersebut agar dapat mewujudkan manfaat yang besar bagi masyarakat Paluta. (plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini