Wanita Paruh Baya dan Dua Teman Prianya Diringkus Kasus Sabu

Sebarkan:




MEDAN - seorang wanita pauh baya dan dua teman prianya, Azry Ramadhan alias Bije (29), warga Jalan Halat Gang Tengah No.58 D, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area ; Deni Suptianto Hasibuan (32), warga Jalan Halat Gang Makmur, Kecamatan Medan Area dan Rohana (41), warga Jalan Gitar No.25, Kelurahan Titi Rante, Padang Bulan, Medan, terpaksa harus tidur didalam jeruji besi untuk waktu yang lama. Ketiganya diciduk personel kepolisian Polsek Medan Sunggal dari rumah wanita paruh baya, Rohana.

"Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yakni 1 buah kotak permen Xylitol berisi 4 bungkus plastik kecil sabu sabu, 1 buah bong bentuk botol bulat yang ujung pipetnya terdapat 1 buah kaca pirek, 1 buah timbangan digital, 3 bungkus plastik klip sedang berisi potongan-potongan plastik klip kecil, 1 buah dompet perempuan warna coklat berisi 1 bungkus plastik kecil sabu-sabu," kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE, Kamis (16/11/2017).

Penangkapan ketiga tersangka, saat personel Polsek Medan Sunggal menerima informasi disalah satu kost sedang berlangsung transaksi narkoba. Menerima informasi tersebut personel kepolisian Polsek Medan Sunggal turun ke kos milik tersangka Rohana, di Jalan Gitar, Pasar Baru, Kelurahan Titi Rante, Padang Bulan, Medan. Saat didalam rumah kost, personel mengamankan ketiga tersangka dan saat digeledah ditemukan semua barang bukti didalam kamar kost.

"Tersangka Azry Ramadhan alias Bije mengaku sabu-sabu itu miliknya yang sebelumnya dia dapatkan dari seseorang, N, dan sabu-sabu tersebut sudah sempat dijualnya kepada tersangka Deni Suprianto Hasibuan dan sabu-sabu itu dipakai di dalam kost," bebernya.

Tambah Wira Prayatna, pihaknya langsung mengamankan ketiga tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya guna membekuk penjual sabu inisial N itu. "Ketiga tersangka dijerat dengsn Pasal 112 subs Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (jh siahaan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini