UMK Paluta Diusulkan Sebesar Rp2.361.120

Sebarkan:


PALUTA-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Padang Lawas Utara (Paluta) tahun 2018 diusulkan sebesar Rp2.361.120,- per bulan. Usulan nilai UMK tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) kabupaten Paluta yang diikuti perwakilan Disnakerkop dan UKM Paluta, BPS Paluta, Bappeda Paluta, bagian hukum, Ekbang dan Sosial Setdakab Paluta, Disperindag Paluta, serikat pekerja dan serikat buruh, anggota DPRD Paluta, Kadin dan sejumlah undangan lainnya, Rabu (8/11).

Kepala Dinas Nakerkop dan UKM Paluta Siti Awan SH selaku ketua Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Paluta mengatakan bahwa hasil rapat dewan pengupahan daerah Paluta ini nantinya akan menjadi bahan rekomendasi Bupati Paluta untuk mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) Paluta tahun 2018 kepada Gubernur Sumatera Utara.

Lanjutnya, hasil rapat koordinasi tersebut menetapkan UMK Paluta tahun 2018 sebesar Rp2.361.120,- dan seluruh peserta rapat juga sudah menyetujui besaran UMK tersebut.

Sementara itu Kabid Tenaga Kerja yang sekaligus menjadi ketua panitia Marahadil Nasution Ssos dalam laporannya mengatakan dasar dari kegiatan ini adalah UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan peraturan Menakertrans RI nomor 13 tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak.

Lanjutnya, besaran UMK hasil rapat tersebut sudah dilaporkan dan disetujui oleh Bupati Paluta sesuai dengan surat keputusan Bupati Paluta nomor 561/4305/NakerKopUKM/2017 perihal rekomendasi penetapan UMK Paluta tahun 2018 pertanggak 8 November yang akan menjadi bahan rekomendasi untuk dilaporkan ke pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai bahan pertimbangan untuk penetapan besaran UMK di Paluta tahun 2018 mendatang.

“Besaran UMK Paluta sudah disetujui seluruh anggota rapat dan sudah dilaporkan kepada Bupati Paluta sebesar Rp 2.361.120,- dan bapak Bupati sudah mengeluarkan surat rekomendasi atas angka tersebut yang akan kita sampaikan  kepada Gubsu dan akan ditetapkan secara resmi setelah disetujui oleh Pemprovsu,” jelasnya kepada wartawan.

Lanjutnya, besaran UMK tersebut disesuaikan dengan data hasil survey beserta gabungan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, kondisi pasar kerja dan perusahaan di daerah Paluta.

 Selain itu,pentapan UMKtersebut juga dilakukan berdasarkan kondisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari hasil survey yang sebelumnya dilakukan oleh pihaknya di beberapa pasar yang ada di daerah Kabupaten Paluta.

Tambahnya, dengan jumlah UMK tersebut diharapkan pekerja /buruh dapat hidup layak dan sejahtera demi memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar dan lebih meningkatkan proses produktivitas untuk kelangsungan dunia usaha khususnya di Kabupaten Paluta.

Sekedar informasi, UMK Paluta tahun 2017 sebesar Rp2.171.944,- perbulan dan untuk UMK Paluta tahun 2018 diusulkan menjadi Rp2.361.120,- perbulan.(plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini