Transaksi di Pom Bensin, Barbut dari LP Labuhan Ruku

Sebarkan:



Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika diseputaran Pom Bensin jalan Imam Bonjol kisaran.

Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Masku Sembiring mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat salah satu masyarakat Sabtu sore (18/11) sekira pukul 18.00 wib bahwa sekitar kawasan Areal Pom Bensin jalan Imam Bonjol Kisaran ada seorang laki-laki lagi transaksi narkoba.

"Menindak lanjuti informasi tersebut, lalu dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Asahan," kata Masku saat dikonfirmasi Minggu (19/11) sekira pukul 08.00 wib.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi mencurigai satu orang laki-laki yang tampak tengah menunggu di areal Pom Bensin di jalan Imam bonjol kisaran dengan mengendarai kereta sambil memegang handphone, seketika petugas langsung menangkap pelaku dan mengetahui pelaku bernama Andi Syahputra alias Andi (24) warga Dusun VII Desa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan. "etelah diselidiki pelaku ini merupakan Residivis perkara Curat/Bajing Loncat," ucap Masku.

Lanjut Masku lagi, pelaku saat itu hendak mengantar Narkotika yang di selipkan di dalam kotak rokok sampoerna yang didalamnya ada bungkusan plastik kecil,setelah diperiksa petugas akhirnya menemukan Sabu dan 1 timbangan elektrik dari saku kananya.

"Setelah itu pelaku dibawa kesatnarkoba polres asahan untuk di linterogasi,dalam pengakuan,pelaku diperintahkan oleh Alamsyah Barus alias Alam (39) warga Dusun II Kampung Pisang (Kapias) Desa Hessa Air Genting Kecamatan Air Batu mengantar Sabu tersebut. Akhirnya petugas dari satnarkoba polres asahan langsung memburu Alamsyah Barus di rumahnya,dan petugaspun langsung menangkap pelaku," katanya.

Dari pengakuan pelaku Alamsyah Barus, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Tanul yang saat ini mendekam di LP Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara.

Atas tertangkapnya Andi Syahputra dan Alamsyah Barus, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip ukuran sedang narokotika jenis sabu berat bruto 15,11 gram, uang tunai 1.100.000,1 Hadphone Nokia dan 1 Handphone Samsung lipat warna hitam,"ucapnya.

Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di ruangan Satnarkoba Polres Asahan guna proses sidik lebih lanjut.(rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini