Terlambat Lima Menit, Tim Mion Tarigan Batal Serahkan Syarat Pencalonan

Sebarkan:
Mion Tarigan



Deliserdang- Mion Tarigan yang diwakili Tim Pemenangan batal menyerahkan berkas syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang jalur perseorangan (independent) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 pada Senin (27/11) sore . Pasalnya Tim Pemenangan Mion Tarigan  terlambat tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang, Lubuk Pakam. Tim Pemenangan Mion Tarigan tiba di Kantor KPU Kabupaten Deliserdang sekira pukul 16.05 Wib, sementara penerimaan berkas  syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang sudah ditutup pukul 16.00 Wib.

Amatan di Kantor KPU Deliserdang, setibanya di Kantor KPU Kabupaten Deliserdang, Tim Pemenangan Mion Tarigan yang dating bersama relawan dan pendukung langsung disambut Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Deliserdang Arifin Sihombing beserta staff dan Koordinator Divisi Pencegahan Dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Deliserdang Siharlon Simbolon beserta staff.

Selanjutnya perwakilan Tim Pemenangan Mion Tarigan diantaranya Alamsyah Saragih yang merupakan  Ketua Tim Pemenangan Mion Tarigan beserta relawan dan pendukung diterima di Aula KPU Kabupaten Deliserdang. Dalam pertemuan ini, Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Deliserdang  Arifin Sihombing menegaskan jika pihaknya tidak bisa menerima berkas syarat pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati Deliserdang yang dibawa Tim Pemenangan Mion Tarigan karena penerimaan berkas sudah ditutup,” penerimaan berkas pecalonan melalui jalur perseorangan ditutup pukul 16.00 Wib, maaf hari ini kita  tidak bisa menerima karena sudah terlambat. Saya minta maaf,” kata Arifin Sihombing.

Arifin Sihombing pun menerangkan jika penerimaan berkas syarat pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati Deliserdang dibuka sejak Sabtu (25/11/2017) sampai Rabu (29/11/2017) , dimana sampai Selasa (28/11/2017) penyerahan berkas syarat pencalonan dibuka sejak pukul 08.00 Wib sampai pukul 16.00 Wib. Sementra untuk Rabu (29/11/2017) penerimaan berkas syarat pencalonan dibuka sejak pukul 08.00 Wib sampai pukul 00.00 Wib,” syarat pencalonan melalui jalur perseorangan 87.496 fotocopy KTP dengan sebaran minimal di 12 Kecamatan di Kabupaten Deliserdang,” tegasnya.


Lanjut Arifin Sihombing menjelaskan jika hingga Senin (27/11) sore pihaknya belum ada menerima berkas syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang melalui jalur perseorangan ,” sebelumnya kita sudah melakukan bimtek dan sosialisasi batas pendaftaran, cara penyusuan syarat pencalonan. Kita juga melakukan koordinasi dengan pihak Mion Tarigan,wakilnya Zainal Arifin. Sejauh ini sudah ada empat operator dari empat calon yang konsultasi ke kita,” jelasnya.

Sementara ketua Tim Pemenangan Mion Tarigan, Alamsyah Saragih menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pihaknya,” kami memohon maaf sebesar-besarnya atas keterlambatan ini, ini bukan kehendak kami. Besok kami akan datang lagi,” tegasnya.

Dirinya juga menyampaikan jika pihaknya menerima keputusan dari KPU Kabupaten Deliserdang. Menurutnya pihaknya terlambat karena tercebak macet,” kami terlambat karena terjebak macet sejak dari Amplas, kami terpaksa mengambil jalur alternative dari Talun Kenas. Kami berangkat dari posko pemenangan dari Patumbak dengan membawa 88 ribu fotocopy KTP,” pungkas Alamsyah Saragih seraya menyampaikan jika Mion Tarigan tidak dating karena sibuk.

Sedangkan Koordinator Divisi Pencegahan Dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Deliserdang Siharlon Simbolon mengatakan jika dirinya bersama stafnya sudah menunggu sejak pagi di Kantor KPU Kabupaten Deliserdang,” sudah ada informasi dari KPU Deliserdang akan  ada penyerahan syarat calon perseorangan, informasi awal pukul 13.00 Wib. Kita hadir untuk menjalankan tupoksi tidak ada merasa kecewa,” ujarnya.(walsa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini