Terjadi di PN Stabat, Meski Menang Prapid Tetap Ditahan dan Disidang

Sebarkan:

Add caption

LANGKAT-Dua terdakwa kasus pencuri lima janjang sawit di Kabupaten Langkat, terus menolak jalannya persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.


Bahkan, keduanya masing-masing Tulis Ginting dan Arifin Edi Ginting, terus bersikukuh kalau mereka sudah menang Pra Peradilan. Saat disuruh duduk dikursi pesakitan mereka juga terus menolak dan berontak sambil menunjukan berkas mereka memang Pra Peradilan.


Karena kedua terdakwa tidak kunjung mau duduk dikursi pesakitan. Dan mereka memilih untuk duduk dikursi tamu ruang sidang dan melepas baju tanahan. Akhirnya majelis hakim menunda sidang hal ngga mingggu kedepan.


Usai persidangan, kedua terdakwa mengatakan dan meminta agar majelis hakim membaca amar putusan Pra Peradilan. Mereka juga meminta agar hakim kedepanya membebaskan mereka dari kurungan serta menyudahi persidangan.


"Kami sudah menang Pra Peradilan, jadi apa lagi yang mau dituntut dan kenapa kami masih disidang serta ditahan," terang Tulis Ginting, Rabu (29/11).


Dijelaskan mereka, usai ditangkap pihak kepolisian dan ditahan. Mereka terus berupaya menempuh jalur hukum dan mengajukan Pra Pradilan. Hingga sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Stabat, mereka diputuskan tidak bersalah pada tanggal 30 Agustus kemarin.


"Kami hanya pekerja di PKS swasta, tapi nyatanya kami ditangkap karena dituduh mencuri, karena itu kami mengajukan Pra Peradilan dan dimenangkan, jadi salah kami dimana," sebut keduanya.


Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Stabat Syafrudin SH, enggan berkomentar. Bahkan tlp dan sms yang dilayangkan guna menyikapi masalah ini tak kunuung dibalas.


Sementara Ketua Pengadilan Raden Aji Suryo kepada wartawan mengakui, kalau putusan Pra Peradilan tidak termaksud dalam pokok perkara. "Putusan itukan tidak masuk dalam perkara, jadi sidang tetap lanjut hingga selesai," kata Ketua PN.


Untuk itu kedua terdakwa, terang dia, dipersilahkan untuk menuntut ganti rugi secara perdata kepada pihak kepolisian berdasarkan putusan Pra Peradilan. (lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini