Tanam Ganja, Warga Tebing Tinggi Diamankan di Langkat

Sebarkan:





Personel Polsek Pangkalan Berandan bersama BNNK Langkat, mengamankan penanam sekaligus pemilik empat batang pohon ganja dari halaman depan rumah tersangka di Jalan Sutomo Gang Kenanga Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Senin (13/11).




Kini tersangka RW (37) warga Lingkungan I Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu Kodya Tebing Tinggi dan barang bukti 4 batang pohon ganja yang masing masing ditanam dalam pot bunga, sudah di amankan.



Informasi diperoleh, petugas sebelumnya menerima laporan dari masyarakat ada salah satu rumah di tempat kejadian perkara diduga kuat penghuninya menanam beberapa batang pohon ganja.




Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan Ipda Yudianto bersama dengan anggota serta personel BNNK Langkat, kemudian mendatangi lokasi tersebut setelah sebelumnya menghubungi Kepala Lingkungan setempat.



Setibanya dilokasi, petugas langsung mengamankan tersangka.  Ketika diintrogasi pelaku mengakui dia yang menanam dan pemilik pohon ganja tersebut. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti langsung digelandang ke kantor Polisi.




Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan ketika dikonfirmasi wartawan via sambungan telepon seluler,   Selasa (14/11) membenarkan penangkapan tersebut dan mengakui tersangka diamankan berkat laporan dari masyarakat. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini