Tak Penuhi Syarat, Berkas Pencalonan Mion Tarigan Dikembalikan KPU Deliserdang

Sebarkan:



Deliserdang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang mengembalikan berkas pencalonan  Mion Tarigan – Zainal Arifin sebagai bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 melalui jalur perseorangan (independen) pada Selasa (28/11) sekira pukul 19.00 Wib.

Sebelumnya sekira pukul 13.50 Wib, balon Wakil Bupati Deliserdang Zainal Arifin didampingi Tim Pemenangan Alamsyah Saragih serta ratusan relawan dan pendukungnya tiba di Kantor KPU Deliserdang di Jalan Karya Jasa, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Lubuk Pakam.

Di Kantor KPU Deliserdang, Zainal Arifin serta Ketua Tim Pemenangan Alamsyah Saragih serta perwakilan relawan dan pendukung diterima Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Deliserdang Arifin Sihombing dan Koordinator Divisi Keuangan, Umum dan Logistik Lisbon Situmorang di Aula KPU Kabupaten Deliserdang.

Selanjutnya Zainal Arifin didampingi Tim Pemenangan serta relawan dan pendukung menyerahkan berkas syarat pencalonan yang telah disipakan mereka dalam 10 box plastic berukuran besar yang dibawa dengan  dengan mobil mobil ambulans gratis B 2363 TFL bertuliskan Mion Tarigan SE untuk Deliserdang Agar Rakyat Tak Bisa Di Beli.

Setelah penyerahan tersebut tim verifikasi KPU Kabupaten Deliserdang pun melakukan verifikasi. Selama proses verifikasi , Zainal Arifin bersama Tim Pemenangan serta relawan dan pendukung terlihat mengawasi proses verifikasi. Sekira pukul 17.30 Wib, proses verifikasi pun selesai. Setelah proses verifikasi, empat anggota Komisioner KPU Kabupaten Deliserdang masing-masing Arifin Sihombing, Boby Indra Prayoga, Lisbon Situmorang dan Rajuddin Batubara melakukan rapat pleno sementara Ketua Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulay tidak hadir karena sakit.

Setelah rapat pleno, sekira pukul 18.50 Wib , keempat anggota Komisioner KPU Kabupaten Deliserdang kembali ke aula menemui Zainal Arifin, Tim Pemenangan serta relawan dan pendukung yang telah menunggu. Dihadapan Zainal Arifin, Tim Pemenangan serta relawan dan pendukung, Arifin Sihombing membacakan berita acara No: 83/PK.01-BA/1207/KPU-Kab/XI/2017 tentang hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang Tahun 2018 atas nama Mion Tarigan –Zainal Arifin.

Arifin Sihombing menerangkan dalam verifikasi jumlah dan sebaran dukungan, KPU Kabupaten Deliserdang melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam dokumen asli hardcopy Formulir Model B-1 KWK Perseorangan, melakukan verifikasi terhadap jumlah Lampiran Formulir B-1 KWK Perseorangan/fotocopy atau Surat Keterangan  serta melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam softcopy formulir B-1 KWK Perseorangan (di Sistem Informasi Pencalonan).

Disampaikan Arifin Sihombing hasil verifikasi adminstarsi jumlah minimum dukungan dan sebaran dukungan pasangan calon Mion Tarigan dan Zainal Arifin yaitu jumlah dukungan yang terdapat dalam hardcopy formulir Model B-1KWK Perseorangan sebanyak 32.516 pendukung dan tersebar di dua Kecamatan atau 9,09 persen dari 22 Kecamatan di Kabupaten Deliserdang serta dinyatakan kurang dari jumlah minimal dan sebaran yang telah ditentukan.

Jumlah fotocopy idnetitasd kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan Catatn Sipil yang menjadi lampiran Formulir B-1 KWK Perseorangan sebanyak 92.873 pendukung dan tersebar di 16 Kecamatan atau 72,7 persen dari 22 Kecamatan di Kabupaten Deliserdang ,dinyatakan lebih dari jumlah minimal dan sebaran dukungan.

Jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy formulir Model B-1 KWK Perseorangan di Sistem Informasi Pencalonan KPU sebanyak 121.352 dukungan dan tersebar di 8 Kecamatan atau 36,36 persen dari 22 Kecamatan di Kabupaten Deliserdang.

"Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana tersebut di angka 1 dan angka 2 serta berdasarkan Pasal 17 ayat 3 Peraturan KPU No 3 Tahun 2017, dukungan bakal Calon Perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat dan seluruh dokumen sebagaiman tersebut angka 1 dan angka 2 dikembalikan kepada paslon perseorangan dan dapat diperbaiki paling lambat tanggal 29 November 2017 pukul 24.00 Wib,” kata Arifin Sihombing.

Arifin Sihombing kepada wartawan menerangkan jika syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang melalui jalur perseorangan yaitu 87.496 fotocopy KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil Deliserdang dengan sebaran minimal 12 Kecamatan di Kabupaten Deliserdang.

Sementara itu Zainal Arifin menegaskan menerima keputusan KPU Kabupaten Deliserdang yang mengembalikan berkas syarat pencalonan mereka. "Besok paling lama jam 24.00 Wib akan kami antar kekurangan berkas, kami mengharapkan pertemuan kita besok malam mungkin bisa sampai jam 11 malam tapi tidak sampai jam 12 malam,” kata Zainal Arifin.

Menurut Zainal Arifin , pihak menyiapkan berkas syarat pencalonan mereka selama 6 bulan. "Persiapan berkas selama 6 bulan, kita fokus pada verifikasi. Saya secara pribadi memilih secara perseorangan karena usulan rakyat di Deliserdang untuk maju melalui jalur secara perseorangan,” tegasnya.

Setelah pembacaan  berita acara hasil verifikasi tersebut, Zainal Arifin , Tim Pemenangan serta relawan dan pendukung meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Deliserdang dengan membawa berkas syarat pencalonan Mion Tarigan – Zainal Arifin. (walsa)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini