Sesak Napas, Napi Narkoba LP Langsa Meninggal Dunia

Sebarkan:





Seorang Narapidana (Napi) atas nama Marzuki (44), penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Langsa meninggal dunia pada Kamis (23/11/2017) sekitar pukul 18.25 WIB,  diduga sesak nafas.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, Sik melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Hasrul Irfandi saat di komfirmasi sejumlah wartawan, jumat 24-11-1017, dimana Marzuki napi penghuni Lapas Narkoba Langsa merupakan warga Gampong Blang Peuria, Kecamatan Samudera Geudong, Kabupaten Aceh Utara, dengan kasus narkoba dan menjalani hukuman 10 tahun penjara terhitung dari tanggal 31 Januari 2017.

Awalnya, Pada hari kamis tanggal 23 november 2017, sekira pukul 18.00 wib, ketika piket jaga sipir lapas narkotika hendak melakukan serah terima piket jaga lama dengan yang baru melakukan pengecekan terhadap seluruh tahanan.

Kemudian salah satu tahanan yang berada di kamar 37 berteriak minta tolong terhadap penjagaan sipir bahwa ada salah satu napi (Marzuki) dalam keadaan sakit dengan keluhan sesak napas.

Pada saat itu juga anggota piket jaga mengeluarkan tahananan tersebut dari dalam sel untuk dilakukan pemeriksaan dan pada saat dilakukan pemeriksaan korban pingsan tidak sadarkan diri selanjutnya pegawai lapas narkotika membawa korban ke IGD Rumah sakit umum langsa.

Mendapat informasi tersebut Kapolsek Langsa Timur dan personilnya melakukan pengecekan ke Rumah Sakit Umum Langsa.

Dan sekira Pukul 18.30 Wib, sesampainya di IGD rumah sakit umum langsa ternyata napi tersebut setelah di periksa oleh dokter spesialis Forensik Dr. Neti Herawati dinyatakan Korban telah meninggal dunia.

Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan ada tanda – tanda kekerasan, untuk Sementara pihak Kepolisian telah menginformasikan berita duka tersebut kepada keluarga Marzuki.(syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini