Rampok Sepeda Motor, Mantan Napi Narkoba Dibekuk

Sebarkan:

Deliserdang - Meski sudah pernah ditahan dan menjlani hukuman penjara akibat kasus ganja, bukannya membuat Andre Simorangkir (37) warga Gang Dame, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Medan menjadi jera.

Ayah empat anak ini kembali berbuat ulah dan harus berurusan dengan hukum setelah personil Polsek Tanjung Morawa mengamankannya akibat merampok sepeda motor milik Lektaris Simatupang (36) warga Jalan Limau Manis, Pasar XIII, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa dari diwarung yang tak jauh dari kediamannya pada Kamis (2/11) sekira pukul 01.30 Wib.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Fredly didampingi Kanit Reskrim Ipda OJ Samosir kepada wartawan di Mapolsek Tanjung Morawa menerangkan diamankannya Andre berdasarkan laporan pengaduan korban pada Jumat (27/10) lalu sekira pukul 22.30 Wib. Menurutnya, Andre Simorangkir melakukan aksinya dengan modus menyetop korban saat mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 5916 MAN dan meminta tolong untuk diantar kerumah orang tuanya disekitar Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Tanpa curiga, korban pun  mau menolong Andre. Namun niat baik korban justru berujung petaka. Ditengah perjalanan, Andre yang mengaku sudah berpisah dengan isterinya itu mengancam leher korban dengan pisau agar menghentikan sepeda motoronya. Karena merasa ketakutan, korban pun tak berdaya dan menuruti kemauan Andre. Dengan cepat Andre yang pernah dihukum kasus ganja selama enam bulan pada September 1999 lalu itu melarikan sepeda motor korban.

Malam itu juga Andre berhasil menjual sepeda motor korban kepada salah seorang pria di daerah Simpang Pos dekat Pajak Melati Medan seharga Rp 2 juta.

"Pembeli sepeda motor curian yang dijual Andre masih kita selidiki dan diburon,” pungkas Fredly.

Sementara itu Andre kepada wartawan mengaku hanya sekali merampok sepeda motor. "Uang hasil penjualan sepeda motor curian itu aku gunakan untuk beli pakaian dan biaya sehari-hari,” akunya singkat.(walsa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini