Polres Langsa Ungkap Pencurian di Kos-kosan

Sebarkan:


Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa gelar pengungkapan kasus pencurian di rumah kost jalan Baru Gampong Meurandeh, Kecamatan Langsa Lama, Selasa 7-11-2017.

Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma, Selasa 7-11-2017 di Mapolres mengatakan, empat tersangka pencurian yang diciduk diantaranya berinisial MY (16) pelajar, RD (24) kernet mobil, MR (17), pelajar/mahasiswa dan ketiganya penduduk Gampong Seulalah, kecamatan Langsa Baro serta LM (21) warga Lhok Bani Kecamatan Langsa Barat.

Agung menjelaskan, tersangka MY dalam melakukan aksi pencuriannya masuk melalui kamar mandi rumah kost yang beralamat di jalan Baru Gampong Merurandeh Kecamatan Langsa Lama pada hari rabu 1 Nopember 2017 lalu sekira pukul 05.00 WIB.

Kemudian, pelaku masuk kedalam kamar kost melalui loteng dan mengambil barang berupa lima unit Laptop dan tujuah unit Handphone.

Selanjutnya sebuah ponsel tersebut digunakan oleh pelaku MY, sementara laptop itu diberikan kepada temannya berinisial MR untuk dijual, dan salah satu laptop telah terjual seharga Rp. 600 ribu kepada pelaku inisial KM. Sementara, barang curian lainnya diberikan MY kepada LM (DPO) yang selanjutnya untuk dijual.

“Tersangka MY dijerat pasal 363 KUHPidana, tersangka RD dijerat dengan pasal 363 jo 55, 56 KUHPidana, tersangka MR dijerat pasal 480 Jo 55, 56 KUHPidana dan tersangka KM dijerat pasal 480 KUHPidana,” demikian tutup Kasat Reskrim Polres Langsa. (Syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini