Polisi Bekuk Nelayan Pengedar Ganja

Sebarkan:




LHOKSUKON–Polisi Resort Aceh Utara, kembali berhasil menangkap seorang pengedar ganja. Penangkapan terbilang berhasil ini setelah sebelumnya polisi menyaru sebagai pembeli. Dari tangan tersangka berinisial HER (35), warga Gampong Meucat, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, polisi mengamankan barang bukti ganja sebanyak 6,650 gram atau 6 kilogram lebih.

Tersangka HER ditangkap dirumah miliknya oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Utara sekira pukul 23.00 WIB, Senin (6/11). Akibat dari usaha sampingan ini, pria yang berprofesi sebagai nelayan ini harus mendekam di hotel Prodeo. 

“Dari tersangka HER, ada sebanyak 6,650 gram daun ganja dan sebuah timbangan yang kita amankan sebagai barang bukti,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas. Selasa (7/11), kepada wartawan.

Ia mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pengedar ganja di lokasi tersebut.

“Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Aceh Utara.” ungkapnya.(Adi)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini