Penggarap Lahan Dihukum Ringan PN Kisaran

Sebarkan:


Pengadilan Negeri (PN) Kisaran memvonis satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun terhadap Hengki Sirait (27), salah seorang pengurus Kelompok Tani (Koptan) Talun Sinuhil yang didakwa menguasai, mengerjakan, menduduki atau menguasai lahan perkebunan secara tidak sah milik PT Sari Persada Raya (SPR) Bandar Pasir Mandoge Senin (13/11) sekira pukul 10.00 wib.

Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu dua tahun penjara. “Majelis hakim  memvonis terdakwa Hengki Sirait bersalah dengan hukuman satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun,” ungkap Humas PN Kisaran Rahmat HA Hasibuan saat ditemui wartawan.

Humas PN Kisaran Rahmat HA Hasibuan mengatakan, tujuan pemidanaan itu tidak semata-mata memenjarakan orang lain, melainkan ada yang bersifat preventif, korektif dan edukatif serta tidak ada unsur pembalasan.

“Vonis itu ada yang bersifat preventif, korektif, edukatif dan tidak serta merta memenjarakan orang,” ungkapnya dan mengatakan selain itu dari fakta persidangan ada menyebutkan terdakwa juga mengadukan pihak perusahaan, namun pihak kepolisian mungkin mempunyai alasan hukum untuk tidak memprosesnya.

Disinggung mengenai status terdakwa yang saat ini akan menjalani masa hukuman, karena melakukan tidak pidana pengancaman melalui putusan PN Kisaran dengan 4 bulan penjara, dan akhirnya melalui putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) menambah vonis itu menjadi 5,5 bulan kurungan penjara.

Rahmat mengatakan, dari berkas yang ada tidak ditemukan terdakwa pernah dihukum dalam kasus pidana lain, begitu juga tidak terungkap di fakta persidangan tentang statusnya itu. “Dari berkas yang ada secara jelas menyebutkan tidak pernah divonis bersalah,” ungkap Rahmat.


Kasi Pidum Kejari Asahan, Nixon Lubis membenarkan terdakwa divonis bersalah dalam kasus pengancaman bahkan putusan dinyatakan inkrah melalui putusan PT yaitu kurungan 5,5 bulan penjara atau lebih tinggi dari putusan majelis hakim PN Kisaran. “Kemungkinan Minggu depan akan kita eksekusi,” ungkap Kasi Pidum.(rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini