Pengadilan Negeri (PN) Kisaran memvonis satu tahun dengan
masa percobaan selama dua tahun terhadap Hengki Sirait (27), salah seorang pengurus
Kelompok Tani (Koptan) Talun Sinuhil yang didakwa menguasai, mengerjakan,
menduduki atau menguasai lahan perkebunan secara tidak sah milik PT Sari Persada
Raya (SPR) Bandar Pasir Mandoge Senin (13/11) sekira pukul 10.00 wib.
Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) yaitu dua tahun penjara. “Majelis hakim memvonis terdakwa Hengki Sirait bersalah
dengan hukuman satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun,” ungkap Humas
PN Kisaran Rahmat HA Hasibuan saat ditemui wartawan.
Humas PN Kisaran Rahmat HA Hasibuan mengatakan, tujuan
pemidanaan itu tidak semata-mata memenjarakan orang lain, melainkan ada yang
bersifat preventif, korektif dan edukatif serta tidak ada unsur pembalasan.
“Vonis itu ada yang bersifat preventif, korektif,
edukatif dan tidak serta merta memenjarakan orang,” ungkapnya dan mengatakan
selain itu dari fakta persidangan ada menyebutkan terdakwa juga mengadukan
pihak perusahaan, namun pihak kepolisian mungkin mempunyai alasan hukum untuk
tidak memprosesnya.
Disinggung mengenai status terdakwa yang saat ini akan
menjalani masa hukuman, karena melakukan tidak pidana pengancaman melalui putusan
PN Kisaran dengan 4 bulan penjara, dan akhirnya melalui putusan banding di
Pengadilan Tinggi (PT) menambah vonis itu menjadi 5,5 bulan kurungan penjara.
Rahmat mengatakan, dari berkas yang ada tidak ditemukan
terdakwa pernah dihukum dalam kasus pidana lain, begitu juga tidak terungkap di
fakta persidangan tentang statusnya itu. “Dari berkas yang ada secara jelas
menyebutkan tidak pernah divonis bersalah,” ungkap Rahmat.
Kasi Pidum Kejari Asahan, Nixon Lubis membenarkan
terdakwa divonis bersalah dalam kasus pengancaman bahkan putusan dinyatakan inkrah
melalui putusan PT yaitu kurungan 5,5 bulan penjara atau lebih tinggi dari
putusan majelis hakim PN Kisaran. “Kemungkinan Minggu depan akan kita eksekusi,”
ungkap Kasi Pidum.(rial)