Pengedar Narkoba Kawasan Tuntungan Ini Diamankan Polsek Kutalimbaru

Sebarkan:



Seorang pria yang merupakan tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja berhasil diamankan polisi di rumah kostnya di Jalan Bunga Pariama, Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (7/11/2017) sekira pukul 17.00 WIB. 

Informasi yang diterima, tersangka bernama Lamsah Alias Ucil (32), warga Jalan Bunga Sakura gang.Sendu Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan ini diamankan petugas dari Polsek Kutalimbaru. 

Sementara, barang bukti yang berhasil disita yakni 13 paket / plastik klip kecil yang diduga berisi Sabu seberat 3,63 gram, 17 gram daun ganja, 1(satu) buah timbangan digital dan 1(satu) unit HP Samsung warna hitam.

Kronologis penangkapan berawal pada Hari Selasa 07 November 2017 di rumah Kost Rudang Sibayak Jalan Bunga Pariama Kelurahan Namogajah Kecamatan Medan Tuntungan dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah kamar kost dan ditemukan seorang tersangka beserta narkotika jenis sabu-sabu dan ganja yang diakui sebagai milik tersangka Lamsah.

Menurut informasi, barang bukti sabu dan ganja tersebut diperoleh dari Bebek (DPO). Adapun barang bukti sabu tersebut dijualnya per 1 bungkus plastik klip kecil seharga 150 ribu.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. 

"Dari pengakuan tersangka, dia sudah sebulan mengedarkan narkoba ganja dan sabu di TKP, dimana narkoba nya dia peroleh dari seorang bandar di daerah Asam Kumbang Sunggal," ungkapnya, Kamis (9/11/2017).

Dikatakan Martualesi, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap sindikat narkoba tersebut. 

"Tersangka sedang kita amankan dan masih dilakukan pengembangan," pungkasnya.(sandy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini