OTT Direktur RSUD HAMS, Pemkab Asahan Apresiasi Polres Asahan

Sebarkan:
Kanit Tipikor Iptu Rianto SH,saat memeriksa berkas kasus OTT


Pemerintah Kabupaten Asahan mengapresiasi langkah  Polres Asahan yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kamis kemarin (9/11) di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS).

Apa lagi itu merupakan tindak lanjut dari penemuan indikasi pengutipan retribusi umum yang tidak sesuai dengan peraturan.

Kepala Inspektorat kabupaten asahan Zulkarnain Nasution SH saat dikonfirmasi membenarkan bahwasanya telah terjadi OTT itu di RSUD HAMS yang turut melibatkan direkturnya dr Edi Iskandar.

“Kita tentu sangat mengapresiasi atas langkah yang telah dilakukan Polres Asahan tersebut” ucapnya Selasa (21/11) sekira pukul 21.00 wib,"ucapnya.

Lanjut Zulkarnain lagi,saya atas nama pemerintahan asahan, meminta agar Polres Asahan dapat segera mungkin mengungkap kasus ini secara jelas dan tuntas.

“Apakah OTT yang dilaksanakan tersebut karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian bagi Negara atau hanya penyalahgunaan wewenang yang diakibatkan oleh kesalahan administrasi” ucapnya.

Terpisah, salah seorang masyarakat, Leo L. Napitupulu, SH yang juga merupakan praktisi hukum di Kabupaten Asahan juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan proses hukum yang dilakukan pihak Polres Asahan. Beliau juga berpendapat agar Polres Asahan dapat segera menemukan indikasi pelanggaran yang telah dilakukan pihak RSUD HAMS dalam melaksanakan Perda Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang telah diubah menjadi Perda Kabupaten Asahan Nomor 14 Tahun 2014,"ucapnya.

“Semoga Polres Asahan dapat segera menentukan apakah pelanggaran yang terjadi merupakan indikasi dari pelanggaran pidana atas kelebihan biaya jasa layanan umum pada RSUD HAMS atau semata-mata hanyalah merupakan kesalahan di bidang administratif, yaitu kesalahan dalam memberlakukan Peraturan Daerah” ujarnya.

Atas hal tersebut juga, Bupati Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, MAP melalui Kadis Kominfo Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos., M.Si juga turut memberikan apresiasi atas kinerja Polres Asahan dalam menangani permasalahan hukum di Kabupaten Asahan.

“Beliau juga menyampaikan harapan agar Pihak Polres Asahan dapat segera menetapkan jenis pelanggaran yang terjadi terkait proses OTT tersebut. Jika pelanggaran tersebut terindikasi merupakan pelanggaran pidana, maka Pemerintah Asahan dapat meninjau kembali posisi jabatan di lingkungan RSUD HAMS. Namun jika hanya kesalahan administrasi, beliau berharap agar kasus ini segera dilimpahkan ke Pemkab Asahan untuk dilakukan pemeriksaan administrasi lebih lanjut” pungkasnya.(rial)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini