Operasi Zebra 2017, Polres Lhokseumawe Tilang 567 Pengendara

Sebarkan:

Ditilang : Pengedara yang ditilang selama operasi zebra rencong 2017, di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. Foto/Adi


LHOKSEUMAWE-Selama Operasi Zebra Rencong 2017, Polres Lhokseumawe menilang sebanyak 567 pengendara roda dua yang melanggar peraturan berlalu lintas. Jumlah tilang ini meningkat dratis bila dibandingkan 2016 lalu yang hanya 194 pelanggaran.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Lantas Iptu Mulyana mengatakan pengendara yang ditilang tersebut merupakan kesemuanya berada di wilayah hukum Polres Lhokseumawe dalam Operasi Zebra Rencong 2017.

“ Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Rencong 2017, dari tanggal 1 hingga 14 November,  Satlantas Polres Lhokseumawe telah menilang kendaraan sebanyak 567 kendaraan. Angka jumlah tilang tersebut meningkat empat kali lipat dari 2016 yang hanya 194 pelanggaran,” kata Kasat Lantas.

Dikatakannya, bertambahnya angka penilangan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor antara lain yaitu kurangnya kesadaran masyarakat terhadap aturan tata tertib berlalu lintas yang baik dan benar. Selain itu, meningkatnya kinerja petugas didalam melakukan penertiban pelanggar lalulintas.

“ Jenis pelanggaran pada umumnya adalah tidak memiliki atau membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), serta tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tidak menggunakan plat kendaraan, tidak memakai helm depan dan belakang serta tidak memakai kelengkapan kendaraan lainnya seperti kaca spion,” ujar Iptu Mulyana kepada wartawan.

Lanjut wanita ini, angka pelanggaran lalu lintas diwilayah hukum Polres Lhokseumawe masih tinggi. Pasca Operasi Zebra Pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan berlalulintas yang baik dan benar serta memperhatikan aturan keselamatan dalam berkendaraan. (Adi)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini