Masyarakat Aceh Utara Dihimbau Serahkan Senjata Api

Sebarkan:

LHOKSUKON–Keberadaan senjata api ilegal di Aceh Utara yang merupakan sisa masa konflik masih beredar di masyarakat. Bahkan aparat keamanan sering menemukan senjata ilegal tersebut, baik dalam operasi maupun adanya penyerahan secara suka rela oleh warga.

Masih beredarnya senjata tersebut ditangan masyarakat, membuat Polisi Resort (Polres) Aceh Utara mengeluarkan himbauan. Himbauan ini ditujukkan kepada masyaraat Aceh Utara yang masih memiliki ataupun menyimpan senjata api agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada petugas kepolisian.

“Kita sangat berharap inisiatif masyarakat untuk menyerahkan senpi ke polisi bagi masyarakat yang masih memilikinya,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah, kepada wartawan.

Dirinya masih menduga ada jenis-jenis senpi rakitan maupun senpi sisa konflik Aceh di kalangan masyarakat. Untuk itu, kata dia, bagi masyarakat yang bersedia menyerahkan secara sukarela, polisi pun akan bersedia juga menyembunyikan identitas yang bersangkutan.

“Imbauan ini telah kita sebar secara tertulis melalui petugas di Polsek-Polsek di seluruh kecamatan wilkum Polres Aceh Utara. Ini berdasarkan perintah Kapolres dalam rangka Operasi Kilat Rencong mulai tanggal 31 Oktober hingga 19 November mendatang,” terang Rezki.

Lanjutnya, jika polisi mendapat senjata api di kalangan masyarakat yang tidak diserahkan, maka pihaknya akan melakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jika kedapatan ada senjata api pada masyarakat yang tidak diserahkan ke petugas, maka kita akan menindaklanjuti sesuai dengan Undang-undang darurat tentang senjata api dan bahan peledak,” jelas Kasat Reskrim ini. (Adi)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini